Tipu Korban Rp 360 Juta Lebih, Roni Chandra Kusuma Divonis 2 Tahun Penjara


Tipu Korban Rp 360 Juta Lebih, Roni Chandra Kusuma Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan Terdakwa
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Roni Chandra Kusuma pelaku penipuan terhadap korban Agus Joko Nugroho yang merugikan korban sebesar Rp.360.500.000 ( tiga ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah),  divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (13/11/2018).

Hakim Ketua Majelis Reni Pitua Ambarita didampingi Egi Novita dan Martha Napitupulu dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, S.H.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerimanya, JPU Samuel juga menyatakan menerima keputusan hakim.

Dalam perkara ini, sebagaimana dakwaan jaksa : Bahwa pada bulan Oktober 2017 terdakwa RONI CHANDRA KUSUMA menemui saksi korban AGUS JOKO NUGROHO untuk melakukan pengerjaan Proyek pemasangan spandek di Rutan Batam senilai Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan biaya proyek sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sehingga untuk pengerjaan proyek tersebut saksi korban AGUS JOKO NUGROHO mengeluarkan biaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesarRp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari terdakwa sendiri. Kemudian dari pengerjaan proyek tersebut terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau 50% dari keuntungan proyek tersebut.

Bahwakemudian pada akhir bulan Oktober 2017 terdakwa menawarkan proyek vender kapal di kabilsebanyak 60 (enam puluh) unit setiap vender kapal akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), lalu saksi korban AGUS JOKO NUGROHO memberikan modal sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan terdakwa memberikan modal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dan dari keuntungan sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) tersebut terdakwa menjanjikan secara lisan akan memberikan keuntungan sebesar 50% atausebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 

Bahwa seluruh uang yang telah diterima oleh terdakwa dari saksi korban AGUS JOKO NUGRAHA yaitu sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dipergunakan oleh terdakwa untuk pengerjaan proyek lain yaitu pengerjaan gapura dan parit di Barelang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban AGUS JOKO NUGRAHA mengalami kerugian sebesarRp.360.500.000.

Rdk
Lebih baru Lebih lama