Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara


Terbukti Gelapkan Uang di BPR Agra Dhana, Erlina Dihukum 2 Tahun Penjara

Sidang Putusan Erlina
BATAM I KEJORANEWS.COM : Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana 
divonis Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan  hukuman penjara selama 2 tahun dalam perkara penggelapan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 117.186.00,00 (seratus tujuh belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana. Selasa (27/11/2018).

Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmalina Sembiring dan Samsul Sitinjak, yakni melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangannya Hakim Majelis menyampaikan bahwa, sebagaimana fakta persidangan yakni dari keterangan ahli, saksi dan surat serta keterangan terdakwa yang ada membenarkan buku tabungan terdakwa di Panin ada Rp 200 juta tidak dicatat di jurnal BPR. 

" Menghukum pidana terdakwa dengan penjara 1 tahun, 32 bukti berupa surat transfer dan tabungan dikembalikan ke 
BPR Agra Dhana," ujar Mangapul Manalu, S.H., M.H., membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, Erlina setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, Imanuel P. Tambubolon, S.H., langsung menyatakan banding.

" Saya banding yang mulia, " ujar Erlina kepada para Hakim.

Sedangkan JPU Rosmalina Sembiring dan Samsul Sitinjak dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 10 miliar karena dinilai bersalah melanggar dakwaan primair pasal pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rdk
Lebih baru Lebih lama