Puluhan Juta Rupiah Sebagai Barang Bukti, Dari Hasil Penindakan Gelanggang Permainan Elektronik


Puluhan Juta Rupiah Sebagai Barang Bukti, Dari Hasil Penindakan Gelanggang Permainan Elektronik

BATAM|KEJORANEWS.COM : Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik. Senin, (26/11/2018)

Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.

Hal tersebut diungkap, dalam konferensi pers Dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam.

Pada konferensi pers, dihadiri oleh, Kabid Humas Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, beserta jajaran, bertempat di Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, oleh karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018.

Sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.

Modus operandi, pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.

Berikut tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian,
Nama inisial dan peran, JP (pengawas), FI (kasir), YE (kasir), FE (kepala teknisi), YA   (teknisi), TS (penukar), SU (penukar), YU (pemain), NI (pemain).

Barang bukti, Koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 (dua) chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park), Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.




(humas/atm)
Lebih baru Lebih lama