Minyak Langka di Sejumlah SPBU Batam, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri


Minyak Langka di Sejumlah SPBU Batam, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri

BATAM I KEJORANEWS.COM : Panjangnya antrian kendaraan yang ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya solar di beberapa tempat di SPBU Kota Batam, mengindikasi adanya kelangkaan BMM tersebut. Untuk itu pada hari Kamis, 15 November 2018 sekira pukul 15.30 WIB., Dirreskrimsus Polda Kepri mengundang pihak-pihak terkait dalam konferensi pers untuk mengetahui masalah itu.


Hadir pihak terkait dalam kegiatan konferensi pers di Pendopo Polda Kepri adalah :
1.    Dirreskrimsus Polda Kepri
2.    Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri
3.    Kepala Region Pertamina Provinsi Kepri
4.    Kadis Sosial yang diwakili oleh Kabid Fakir Miskin Kota Batam
5.    Kadis UKM
6.    Kadisperindag Kota Batam
7.    Kadis Perhubungan Kota Batam
8.    Kadis Perikanan Kota Batam
9.    Kadis Pangan Kota Batam
10.    Para awak media


Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK, menyampaikan bahwa tujuan Polda Kepri mengundang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan kepada Masyarakat agar tidak terjadi kepanikan. Dikatakannya kepolisian dalam hal ini bekerja sama dengan stakeholder yang ada untuk mengatasi situasi yang dialami saat ini yaitu panjangnya antrian BBM di beberapa tempat di SPBU Kota Batam.

Ditambahkannya, bahwa pertumbuhan kendaraan di Kota Batam hasil koordinasi dengan Dit Lantas adalah berkisar di angka 2 Ribu sekian perbulannya.

" Kita mengimbau masyarakat agar dapat tenang terhadap situasi seperti ini. Menyangkut upaya Kepolisian yaitu saat melihat antrian yang panjang Polda Kepri langsung Proaktif melakukan pengecekan, jika didalam istilah Kepolisian hal seperti ini merupakan adanya Potensi Gangguan, sebelum menjadi ambang gangguan  apalagi gangguan nyata oleh sebab itu kita lakukan pengecekkan dan melakukan koordinasi dengan pertamina. Namun jika ada permainan disana kita akan melakukan penindakkan sesuai dengan ketentuan hukum dan jenis pelanggaran nya," ujar Rustam Mansur.


Kepala Region Pertamina dalam penjelasannya mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang no 22 tahun 2001, pertamina ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyalurkan BBM jenis Solar Bersubsidi sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.  Terkait panjangnya antrian belakangan ini adalah pertamina sedang menormalisasi sesuai dengan kebutuhan real masyarakat, karena kami melihat dengan angka 89 kilo liter perhari untuk data kebutuhan di tahun 2017, pada tahun 2016 hanya 86 kilo liter perhari dibandingkan dengan sekarang sebanyak 142 kilo liter perhari pada bulan September 2018 itu terlalu tinggi, sehingga kita melakukan normalisasi di bulan Oktober sebanyak 119 Kilo liter perhari rata-rata. Kemudian kami sampaikan juga sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 sudah jelas bahwa dituangkan kriteria-kriteria konsumen yang boleh gunakan solar bersubsidi. Agar bersama-sama kita menedukasi masyarakat terhadap produk non subsidi seperti Dexlite, agar masyarkat mendapatkan produk yang lebih bagus.

Rilis/ Rdk
Lebih baru Lebih lama