Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup


Ke 4 WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dihukum Mati, 1 dari 4 WN Taiwan Dihukum Penjara Seumur Hidup

4 Terdakwa Sabu 1,6 Ton WN China
BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat terdakwa penyelundup narkotika sabu seberat 1,6 ton Warga Negara (WN) China divonis hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman mati. Kamis (29/11/2018).

4 terdakwa tersebut adalah : Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa dan empat Warga Negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

Hakim yang sama yakni, M. Chandra, Redite Ikaseptina, dan Yona Lamerosa Ketaren pada sidang berikutnya juga memvonis 4 terdakwa Warga Negara  Taiwan penyelundup sabu seberat 1,3 ton. Namun pada 4 terdakwa WN Taiwan ini, satu diantaranya lolos dari dari hukuman mati.
4 WN Taiwan Terdakwa Sabu 1,3 Ton


3 terdakwa yang dihukum mati adalah 
Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu. Sementara Huang Ching An divonia dengan hukuman pidana penjara Seumur Hidup.

Para penyelundup narkotika sabu ini terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rdk
Lebih baru Lebih lama