Pelaku Spesialis Curanmor antar Provinsi Dibekuk di Batam, Belasan Unit Motor Berhasil Diamankan


Pelaku Spesialis Curanmor antar Provinsi Dibekuk di Batam, Belasan Unit Motor Berhasil Diamankan

Kombes Pol. Hengky dan Kompol Oji Fharoji
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polsek Sekupang, berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta mengamankan belasan unit kendaran roda dua (motor). Kamis, (29/11/2018)

Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengky menyampaikan, diawali dari percobaan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, diamankannya seorang tersangka.

"Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 16 unit motor, 3 unit mobil berikut enam orang tersangka, yang mana mereka ini terbagi dalam dua tim untuk melakukan pencurian kendaraan roda dua,"ungkapnya didampingi Kapolsek Sekupang.

Berikut tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas,
Nama inisial : S, S, D, H, S, S
Barang Bukti, 2 unit Mesin Gerinda, Kunci T, Kunci Y, Plat nomor kendaraan, 16 unit motor dan 3 unit mobil

Lanjut, Kombes Pol. Hengki mengatakan, modus operandi mereka setiap tim menggunakan mobil, jadi motor yang didapat dimasukkan ke dalam mobil dengan kondisi kaca gelap disitu tersangka ini memotong kunci motor menggunakan gerinda selain kunci T/Y.

"Hasil barang curian tersebut, dijual dengan harga Rp 2 juta sampai dengan Rp 2.500ribu dan sudah ada mereka jual hingga ke daerah Tanjung pinang, Tanjung uban, dan Dabo singkep," pungkasnya.



Ditempat yang sama, Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fharoji menambahkan, tersangka yang kita amankan ini merupakan pendatang dari daerah Lampung dan Medan, yang sengaja didatangkan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di Batam.

"Mereka beroperasi disini sejak bulan Oktober dan November 2018, dan barang bukti yang kita amakankan ada yang berasal dari kasus kehilangan di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Batam Kota dan batu Aji," tandasnya di Polsek Sekupang, Batam.

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku pencurian kendaraan bermotor terancam dengan pasal 363 KUHP  ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)





(atm)
Lebih baru Lebih lama