Bersalah Jual Barang Bukti dan Melanggar Izin Impor, Estereliana Divonis 2 Bulan Penjara


Bersalah Jual Barang Bukti dan Melanggar Izin Impor, Estereliana Divonis 2 Bulan Penjara

Sidang Esterliana
BATAM I KEJORANEWS.COM : Estereliana terdakwa kasus impor barang tanpa dokumen divonis dengan hukuman penjara selama 2 bulan dan Rp 10 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jumat (2/10/2018).

Hakim yang diketuai Redite Ikaseptina didampingi Hera Polosia Destiny dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal primair 31 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) dan (c) Undang – undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan subsidair pasal Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 Undang – undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan, " ujar Redite dalam amar putusannya.

Tidak jelas apakah terdakwa terima dengan hukuman tersebut atau tidak, pasalnya hakim membacakannya dengan suara pelan dan berlangsung cepat.

Dalam perkara ini, jaksa Mega Tri Astuti, S.H., sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara.

Sebagaimana dakwaan jaksa dalam siip. PN Batam : Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 terdakwa Estereliana Boro Ginting atas nama PT. Sumber Sarana melakukan import sayuran segar berupa : Broccoly sebanyak 600 pkgs, cauliflower sebanyak 305 pkgs, kailan HK sebanyak 110 pkgs, coriender leave sebanyak 100 pkgs, Lotus Root sebanyak 120 pkgs, seow bai chey sebanyak 115 pkgs, water chesnut sebanyak 78 pkgs, dan white green sebanyak 98 pkgs, dari negara China dengan menggunakan alat angkut TB. Capricorn 97.210 Voy. GH1604 yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar dengan nomor container OOLU 6487927, 40 feet berat bersih 11757 Kg. Kemudian sekira pukul 16.21 Wib terdakwa memberikan kalau container sudah ditarik dari Pelabuhan menuju gudang PT. Sumber Sarana di Komplek Inti Batam Blok C Nomor 1 Sei Panas. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Karantina bersama – sama dengan Petugas Bea dan Cukai dan ditemukan barang – barang yang tidak sesuai dengan Laporan Pemasukan Media Pembawa No. 4601-46SBS01-2-20180416-001 tanggal 16 April 2018 dan Laporan pemasukan Media Pembawa No. 4601-46SBS01-2-20180416-002.

Adapun media yang tidak sesuai dengan laporan pemasukkan tersebut adalah berikut :
Jeruk Lemon sebanyak 50 karton.
Mushroom (Jamur) sebanyak 110 box.
Melon sebanyak 5 karton.
Seledri sebanyak 15 pack.
Kacang Kapri sebanyak 40 kotak.
Sayur lobak sebanyak 5 kotak.

Bahwa kemudian Petugas Karantina menghubungi terdakwa karena terdakwa sedang berada di luar kota lalu pengambilan sample dilakukan pagi harinya. Keesokan harinya pada saat container dilakukan penyegelan pembukaan ternyata sayur – sayuran yang tidak dilengkapi dokumen tersebut  telah berkurang jumlahnya yaitu Jamur yang tersisa sebanyak 84 kotak berisi 1888 bungkus, lemon sebanyak 7 kotak berisi 494 buah, seledri sebanyak 50 bungkus.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Wasis Prihartono, SP, setiap pemasukan (impor) Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPTK) ke Wilayah Indonesia, Wajib Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara asal berupa Phytosanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Petugas Karantina negara China yang ditujukan kepada Petugas Karantina di negara tujuan yaitu Petugas Karantina Negara Indonesia. 

Perbuatan  terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) dan (c) Undang – undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Atau kedua melanggar Perbuatan  terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 Undang – undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama