Wujudkan Generasi Emas, Bakesbangpol Natuna Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kelarik


Wujudkan Generasi Emas, Bakesbangpol Natuna Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kelarik

Panitia, Narasumber dan Pelajar Photo Bersama
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol) Natuna, mengadakan penyuluhan bahaya Minuman Keras ( Miras ) dan Narkotika dan Bahan/ zat berbahaya (Namun) terhadap siswa SMAN 1 Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Senin 29 Oktober 2018.

Penyuluhan ini mengusung tema "Mari Wujudkan Generasi Emas Sehat Tanpa Narkoba". 

Kegiatan dihadiri Sekretaris Bakesbangpol Firdaus, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanggulangan Bencana Tri Agung Prawira, serta sejumlah staff Bakesbang. 
Camat Bunguran Utara diwakili Kasi Trantib Slamet Wibowo, Kepala Sekolah dan guru, serta siswa SMAN 1 Bunguran Utara.
Suasana Acara


Sebanyak 50 siswa SMA dan SMP mendapat penyuluhan tentang bahaya Miras dan Narkoba. Bertindak sebagai narasumber yakni dr.Devi Novirianty, dari Puskesmas Kelarik, Kasatres Narkoba Polres Natuna AKP.Ramlan Chalid.

Sekretaris Bakesbangpol Firdaus mengatakan, dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada generasi muda akan bahaya mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

"Saya ingin para pelajar di Kecamatan Bunguran Utara ini, bebas dari penyalahgunaan narkoba, komix dan lemfox, " ujarnya.

Firdaus berharap, para siswa tidak takut atau sungkan bertanya kepada narasumber. Ia juga berharap agar seluruh siswa mengikuti penyuluhan sampai selesai.

Sementara itu, Camat Bunguran Utara melalui Kasi Trantib Wan Adriadi, mengucapkan terimakasih kepada Bakesbangpol atas dilaksanakannya kegiatan penyuluhan.

Pihak kecamatan bekerjasama dengan Satpol PP dan Kepala Sekolah, untuk mengadakan patroli rutin memantau kegiatan remaja pada jam belajar malam.

dr.Devi Novirianty selaku narasumber menjelaskan, narkoba merupakan zat atau bahan yang membuat kesadaran menjadi hilang atau tidak berfungsi. Bahaya narkoba juga mengganggu pusat syaraf pemikiran, bahkan menjadi adiktif "ketagihan" baik secara biasa maupun fisiologis merupakan taraf ketagihan tingkat tinggi.

"Inti dari penggunaan narkoba ialah, merubah tingkah dan prilaku seseorang, merangsang kerja organ tubuh seperti jantung dan otak, memberi efek senang dan bertenaga", papar Devi.

Devi berharap, generasi muda Kecamatan.Bunguran Utara, mampu menjadi generasi emas sehat tanpa narkoba. Sehingga kelak, berguna dan bisa menjadi tumpuan daerah.

Sementara, Kasatres Narkoba AKP.Ramlan Chalid mengatakan, Kepolisian akan menindak setiap pengguna dan pengedar narkoba tanpa pandang bulu.

Sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyalahgunaan pasal 127 hukuman 1-4 tahun penjara. Pasal 114 pengedar/penjual 5-20 tahun penjara. Pasal 113 kurungan 5-20 tahun penjara, pasal 112 untuk Ektasi dan Sabu sabu.

"Saya berpesan kepada adek-adek, jadilah generasi muda yang baik, bebas.narkoba. Mari kita bersatu padu agar Natuna tetap maju".

Ramlan menjelaskan, efek dari mengkonsumsi narkoba, semakin hari penggunaan semakin meningkat, membuat kecanduan dan bisa over dosis, hingga berakibat meninggal dunia.

Adw
Lebih baru Lebih lama