Sebar Berita Hoax, JA Diamankan Polisi


Sebar Berita Hoax, JA Diamankan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Rustam Mansur, S.I.K,
bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepolisian Daerah (Polda ) Kepri melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Rustam Mansur, S.I.K, bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menggelar konferensi pers tentang penyebaran berita hoax (bohong) oleh pelaku inisial JA.
Dalam kegiatan di Ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, sekira pukul 10.00 WIB ini, disampaikna bahwa berdasarkan Laporan Polisi no : LP – A / 129 / X / SPKT – Kepri, tanggal 3 Oktober 2018. Polda mengamankan tersangka inisial JA, Laki-laki, 38 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Tiban, Sekupang Kota Batam. Karena pada hari minggu  tanggal 30 September 2018 melalui akun facebook milik pelaku,  telah memposting konten berita hoax yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, dimana berisi gambar seseorang yang mati tenggelam disungai dan diberi caption : "mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin".

Selanjutnya Polda Kepri bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan profiling dan tim ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.  Dari pengakuan tersangka memposting gambar yang disebar tersebut di save dari akun orang lain kemudian di Posting kembali dengan gambar yang sama dengan diberi caption diatas.

Dalam perkara ini, Barang bukti yang diamankan polisi adalah :

1.    1 (satu) buah smartphone oppo a71, warna hitam imei 2 868836032887217. Imei slot 2 868836031887209 .
2.    1 (satu) buah sim card operator simpati no. Ccid 0025000004753555 .
3.    1 (satu) buah sim card operator simpati no. Ccid 6210611421819.
4.    Akun fb atas nama Pelaku dengan link
https://www.facebook.com/profile.php?id=10000818200XXXX.

Terhadap perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946. Yang mana pada pasal 14 ayat (2) berbunyi "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun". Dan pasal 15 "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Humas Polda/ Kejoranews
Lebih baru Lebih lama