Potong Gaji bagi ASN dan PTT yang Bolos Kerja


Potong Gaji bagi ASN dan PTT yang Bolos Kerja

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten  Kepulauan Anambas melakukan razia pasar, kedai kopi, rumah makan, dan sejumlah tempat lain di Anambas yang menjadi tempat keluyuran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) saat jam kantor. Selasa, (9/10/2018).

Heri Fakrizal, Sekretaris Satpol PP yang memimpin kegiatan mengatakan, bahwa 
ASN/PTT yang melanggar akan diberi berikan sanksi, baik secara potong gajinya 25℅ maupun teguran surat sebagaimana Peraturan Bupati dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 53  Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

" Untuk pemotongan tergantung golongan,  izin saja  dipotong 5℅. Dulu ASN/PTT selalu meminta izin, namun izin bukan dasar untuk tidak bekerja. Kenapa sekarang kita jalankan penertiban ini ? karena agar ASN/PTT bisa bekerja semaksimal mungkin dan jangan beralasan izin bisa seenaknya tidak masuk kerja.

"Sekali lagi saya menegaskan, jika ada ASN yang melanggar kita akan laksanakan aturan Bupati, " jelasnya

Semenjak jalankan Peraturan Bupati tentang tertib kerja ASN dan PTT rata-ratakan perbulan ada penurunan yang dilanggar oleh ASN/PTT.

Heri Fakrizal berharap, ASN atau PTT taat aturan, dan bisa memaksimalkan pekerjaan dengan sepenuh hati, bukan semata-mata bekerja karena keterpaksaan sebab adanya aturan yang mengikat.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama