Polda Kepri Ungkap Kasus Pelayaran, Bahan Peledak, Migas dan Pekerja Migran


Polda Kepri Ungkap Kasus Pelayaran, Bahan Peledak, Migas dan Pekerja Migran

Konferensi Pers
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Bertempat di Pendopo Polda Kepri, Selasa (2/10/2018), sekira pukul 10.00 WIB., Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.Si, bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, menggelar Konferensi Pers tentang Kasus Pelayaran, Bahan Peledak, Migas dan Pekerja Migran.

Ungkap kasus awal dimulai dari penangkapan KM. Nira Peramata-1, yakni : Pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 sekira pukul 02.30 wib pada saat kapal patroli polisi XXXI-2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin di perairan Pulau Panjang, Batam, telah memeriksa 1 (satu) unit KM. Nira Peramata-1 yang dinakhodai oleh saudara inisial H, yang bermuatan barang barang campuran dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Nira Peramata-1 didapati bahwa surat persetujuan berlayar (SPB) telah habis masa berlakunya yang dikeluarkan dari pihak syahbandar selanjutnya KM. Nira Peramata-1 di Ad-Hock dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
Kabid Humas dan Dir Polairud


Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit KM Nira Permata – I GT 34, 1 (Satu) Bundel Dokumen KM Nira Permata dan Muatan Berupa barang Campuran. Tersangka Inisial H SELAKU Nakhoda diaman kan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008.

Pada kasus yang kedua terjadi pada hari kamis tanggal 20 September 2018, sekira pukul 07.30 wib sewaktu kapal patroli polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli rutin disekitar perairan Tanjung Kalang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri atau pada koordinat 0º - 45’- 126” N - 104º - 40’ – 193” E memberhentikan 1 (satu) unit kapal motor kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa 1 (satu) unit kapal motor tersebut bernama Kapal KM. Tanpa Nama dinakhodai oleh saudara inisial LL berlayar dari pelabuhan Pelni Kijang, Kab. Bintan, Provinsi Kepri dengan tujuan ke perairan Pulau Numbing, Kijang, Kab. Bintan, Provinsi Kepri bermuatan bahan peledak berupa 4 (empat) karung pupuk dan 3 (tiga) buah detonator bakar tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun izin dari pemerintah.

Selanjutnya 1 (satu) unit kapal KM. Tanpa nama tersebut berikut crew kapal di ad-hock ke dermaga Mako Ditpolairud polda kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kesimpulannya bahan baku peledak tersebut digunakan untuk pengeboman ikan yang dapat merusak ekosistem dan Terumbu Karang, Barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Kapal KM.Tanpa Nama, 4 (Empat) karung pupuk urea dengan berat 100,8 (seratus koma delapan) Kg, 3 (tiga) buah Detonator. Tersangka inisial LL selaku Nakhoda Kapal telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL) 1948 nomor 17 dan  Undang - Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Selanjutnya pada hari Kamis  tanggal 27 september 2018 sekira pukul 10.30 wib,  anggota silidik Subditgakkum Polda Kepri melakukan penyelidikan di wilayah perairan Bintan  dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit boat pancung mengangkut BBM jenis solar dari kios ke kapal TB. Royal 9 yang sedang lego jangkar di perairan kabil Tg. Sauh, lalu unit lidik membuntuti sampai ke kapal Tb. Royal 9  tersebut dan memergoki kemudian melakukan pemeriksaan bahwa BBM jenis solar tersebut diantar ke kapal TB. Royal 9, dan di masukan ke tangki kapal TB. Royal 9.

Selanjutnya tim lidik menannyakan masalah dokumen, ternyata tekong boat pancung tersebut tidak bisa menunjukan dokumen yang sah, selanjutnya tekong dan boat pancung diamankan ke mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Unit Boat Pancung bermesin tempel merk Yamaha 15 pk dan 12 (dua belas) jerigen bahan bakar Minyak (BBM) Jenis Solar. Tersangka inisial WH sebagai Tekong Boat Pancung.

 Tersangka dijerat dengan pasal 55 jo pasal 53 huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 kuhpidana.

Di akhir konferensi Pers dijelaskan terkait ungkap kasus Perlindungan pekerja migran Indonesia, yang berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan, pada hari sabtu tanggal 29 september 2018 pukul 22.00 wib , personel kapal patroli polisi Baladewa 8002 Ditpoair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman TKI (tenaga kerja indonesia) iilegal diatas speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk yamaha 1 x 200 pk yang bermuatan 19 (sembilan belas) orang calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan jenis kelamin laki – laki dewasa asal lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang akan diberangkatkan dari dermaga pinggiran hutan bakau wilayah Kampung Jabi, Nongsa - Batam, menuju ke negara Malaysia dan mengamankan 4 (empat) orang dengan inisial 1). S, 44 th asal Batam, 2). H, 39 th asal Batam, 3). M, 17 th asal Batam dan 4). AM , asal Batam. Ke 4nya diduga orang yang berperan untuk mengurus kebutuhan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebelum berangkat dan membantu proses pemberangkatan.

Selanjutnya speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk yamaha 1 x 200 PK berikut 19 (sembilan belas) orang calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan 4 (empat) orang pengurus dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 diserahkan kepada penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang – Batam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna Abu-Abu bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK. Tersangka 3 (tiga) orang selaku pengurus TKI dengan inisial SP, HR dan AM. Para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Rdk
Lebih baru Lebih lama