Menyebar Kebencian Berdasar Sara, Roria Divonis 6 Bulan dan Denda Rp 10 juta


Menyebar Kebencian Berdasar Sara, Roria Divonis 6 Bulan dan Denda Rp 10 juta

Roria dan Jaksa Samuel usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Roria  Agustina Siregar terdakwa kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 2 bulan penjara. Senin (8/10/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Jasael, didampingi M. Chandra dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah 
melanggar pasal 45A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

" Saudara kita putus sama dengan tuntutan jaksa. Jangan dibuat lagi ya! Beruntung saudara sudah berdamai dengan kelompok masyarakat itu, " ujar Jasael usai membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, Roria menyatakan menerima keputusan para hakim 

" Baik yang mulia, saya terima, " ujar Roria.

Jaksa Zulna Yosepha,S.H.,  yang menggantikan jaksa Samuel Pangaribuan, S.H., juga menerima keputusan hakim.

Dalam perkara ini sebagaimana dakwaan JPU, Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa Roria AGUSTINA Siregar pergi ke Gereja Pembantu Maria Batu Aji Kota Batam dan selesai pada pukul 10.00 WIB., yang mana pada saat pastur berkotbah ia berpesan “mari kita medoakan saudara/saudari yang terkena musibah pemboman di gereja Santa Maria Surabaya “. 


Sesampainya di kost terdakwa Perumahan Citra Pandawa Asri Blok A6 No. 10 Batu Aji – Kota Batam sekira pukul 11.00 wib, terdakwa melihat video pemboman gereja di Surabaya pada aplikasi Youtube di Hanphone milik terdakwa dan terdakwa merasa sedih dikarenakan kejadian tersebut, lalu terdakwa merasa tidak senang dan untuk mengungkapkannya terdakwa mengakses facebook milik terdakwa yaitu “Ria Siregar” dengan user frfl@nagaregar2011@yahoo.com dengan pasword : riacomel menggunakan hanphone merek Samsung type SMJ330G/DS – Samsung dengan Imei - 1 : 358868080335274, Imei- 2 : 358869080335272 yang terdapat kartu provaider 3 (tri) dengan nomor 089533643792 yang terkoneksi internet dan pada hanphone tersebut terdapat aplikasi Facebook. Lalu terdakwa memposting di wall ( dinding) akun facebook terdakwa dengan kata-kata “Kamiii ibadahhh hanya hari mingguuu tuh pun cumannn 2 jammm Kalian ibadah setiap menittt setiap detikkk kauuu pikirr akuu gakkk bosann dengarrr toakkkk mesjidmuuu tuhh Anjing heang bujang inammm bodattt asuuu Tak ada gunanya kau ibadahhh 5 waktuuu Tak ada gunanyaaa kau puasaaa selama sebulan Nol ny hasilnyaaa heangggg Makaniii kauu taii banyakkk banyakk biarrr jadii orang benarrr kauu”.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok agama islam.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rdk
Lebih baru Lebih lama