Untuk Jalankan OSS Online, DPMPTSP Nakertrans Anambas Masih Butuh 5 Komputer


Untuk Jalankan OSS Online, DPMPTSP Nakertrans Anambas Masih Butuh 5 Komputer

Kantor DPMPTSP Nakertrans Anambas
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Mengacu kepada  surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 28 Juni 2018.  Pemerintah  Daerah diminta menerapkan sistem perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) guna percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. 

Surat tersebut mengamanatkan Dinas Penanaman modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap daerah dalam  implementasi program Online Single Submmsion (OSS) melalukukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menyederhanakan jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan;
2. Membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten/Kota;
3. Mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
4. Menyiapkan Fasilitas dalam menghadapi penerapan OSS meliputi :
1.Koneksi Internet
2. Aplikasi Pelayanan Perizinan
3. Ketersediaan dan Kemampuan SDM; dan
4. Alat/Fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.
5. Bagi daerah yang telah memiliki pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik dapat mengintegrasikannya ke "SICANTIK CLOUD" melalui Aplikasi "MANTRA" (kemenkominfo).

Terkait aturan tersebut, Kepala Bidang PTSP Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), 
Galuh Ibrahim menyebutkan, penjabaran atau salah satu amanat dari aturan presiden itu adalah, Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) akan berganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun ia mengaku belum memberikan sosialisasi  kepada masyarakat terkait pergantian dokumen-dokumen itu.

Terkait jaringan di PTSP Kepulauan Anambas, menurutnya  tidak ada persoalan, karena sudah ada Palapa Ring Barat (PRB), namun yang menjadi kendala diungkapkannya adalah masih kurangnya perangkat utama penunjang pelayanan di kantor, yakni komputer. 

"Sebenarnya kami masih kekurangan Perangkat komputer 5 lagi, untuk pelayanan di kantor.  Saat ini untuk Aplikasi pelayanan oerizinan sendiri, kami masih melakukan kerjasama dengan Pemko Tangerang Selatan yang nama aplikasinya "Simponie, " ujarnya.

Menanggapi masih kurangnya perangkat komputer di DPMPTSP Nakertrans tersebut, H.Abdul Haris Bupati Kepulauan Anambas mengatakan, pihaknya akan segera melengkapinya.

" Sekarang kita diminta supaya perizinan itu tidak lama-lama lagi. mengenai Komputer nanti kita akan tambah kalau memang kurang dan kepala Dinas PTSP kalau memang tak ada anggaran, coba sampaikan ke Pemegang Anggaran di Pemkab Anambas, " ujar Bupati kepada media ini.

Bupati turut menjelaskan, bahwa OSS adalah upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan Sarana Pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya OSS, pelayanan di PTSP di setiap Kabupaten/Kota akan terpantau oleh pusat aktif apa tidaknya. 

" OSS Online di daerah akan ada penilaian dari pusat, " ujarnya.

Sedangkan mengenai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS online, Bupati menyebutkan hal tersebut sangat positif, karena dengan itu dikatakannya, tidak ada lagi yang namanya Pungutan Liar (Pungli) yang akan dilakukan oleh oknum.

" Ini juga menjadi programnya pemerintah untuk menjauhkan adanya oknum yang bermain nantinya." Tambahnya.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama