Terdakwa Sudah Pakai Jilbab, Sidang Narkoba Daun Katinon akan Diputus Kamis Depan


Terdakwa Sudah Pakai Jilbab, Sidang Narkoba Daun Katinon akan Diputus Kamis Depan

Terdakwa Rika usai Persidangan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terdakwa Yatrika Faradiba alias Rika pemasok daun katinon atau daun Chats dari Etiopia seberat 50.100 gram yang merupakan narkotika golongan 1, akan diputus perkaranya pada Kamis depan ( 13/9/2018). 

Pada sidang Kamis ini (6/9/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan dupliknya, dan Penasehat Hukum terdakwa telah menyampaikan repliknya secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.

Ada yang berbeda dari penampilan Rika biasanya. Jika pada sidang- sidang terdahulu terdakwa tidak tampak religius, pada sidang kali ini terdakwa terlihat menggunakan jilbab hitam.

Sidang perkara untuk terdakwa ini, cukup menarik untuk diamati perkaranya dari awal hingga akhir, karena ibu 2 anak ini tersangkut kasus narkotika jenis baru, yakni daun katinon atau daun Chats yang mana daun katinon ini baru dilarang di Indonesia dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1 sejak tahun 2017 lalu.

Sebelumnya pada perkara ini, Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan 
50.100 gram ( 50,1 Kg) dari terdakwa. Selama 12 kali pengiriman daun katinon dari Etiopia terdakwa mendapat upah 36.000 Ringgit Malaysia atau sekitar 180 juta (1 RM=Rp 5000), hasil tersebut sudah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai sekolah anak anak terdakwa dan tersisa Rp.10.000.000,- yang telah disita petugas sebagai barang bukti pada rekening BRI dan BNI Batam.

Rdk
Lebih baru Lebih lama