Sidang Heboh Perkara 4 WN Malaysia Perkara 40.000 Ekstasi dan Dugaan Raibnya BB Uang 240.000 Dollar Singapura


Sidang Heboh Perkara 4 WN Malaysia Perkara 40.000 Ekstasi dan Dugaan Raibnya BB Uang 240.000 Dollar Singapura

Kesaksian Lee Bing Chong alias Acong
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang perkara 4 terdakwa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 (Empat puluh ribu butir) di Kamar Hotel Planet Holiday, Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Kasus terhadap 4 terdakwa warga Malaysia, yakni BONG HAE YUAN alias AYEN, NGO CHEE WEI alias AWEI, LEE BING CHONG Als ACONG, dan TIU HU HAU alas AH HAO ini, tergolong menghebohkan warga Batam karena diduga adanya barang bukti uang sebesar 240.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar ( 1 dollar = Rp 10.000) yang raib, setelah masuk perkaranya di PN Batam.

Hal itulah yang terus menjadi cecaran pertanyaan jaksa dan hakim kepada para pelaku saat diperiksa menjadi terdakwa di setiap sidang.

Pada sidang Rabu (5/9/2018) kemarin, terdakwa Achong alias Lee Bing Chong saat ditanya hakim dan jaksa mengungkapkan bahwa uang  Singapore $ 240.000 sempat ia lihat ada di safety box di hall lantai 1 hotel planet holiday. Dirinya melihat uang tersebut bersama SAS (DPO) dan TIU HU HAU. 

Melalui penerjemahnya, Achong juga mengungkapkan bahwa sebelum diminta menjemput uang Singapore $ 240.000 tersebut, dirinya pada Januari 2018 juga telah mengambil uang sebesar Rp $ 180.000 dari SAS (DPO)untuk dibawa ke Malaysia.

Untuk penjemputan uang hasil ekstasi itu ia mengaku mendapat upah 1500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4,5 juta (1 Ringgit= Rp 3000). Namun diakuinya dirinya tidak tahu jika uang tersebut hasil dari ekstasi. Menurutnya ia hanya disuruh oleh bosnya Ahau di Malaysia yang merupakan teman dari SAS (DPO).

Sidang perkara ini, diketuai Mangapul Manalu yang didampingi Taufik Abdul Halim dan Rozza Elafrina. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Rumondang Manurung, S.H.

Rdk
Lebih baru Lebih lama