Rekrut Tenaga Kerja, Terdakwa Paulus Diupah Rp 4,5 Juta


Rekrut Tenaga Kerja, Terdakwa Paulus Diupah Rp 4,5 Juta

Sidang Dengarkan Kesaksian J.Rusna
BATAM I KEJORA NEWS.COM : Direktur PT. Tugas Mulia  J. Rusna dihadirkan sebagai saksi dalam perkara  terdakwa Paulus Baun alias Ambros pelaku dugaan perdagangan orang. Kamis sore (13/9/2018).

Dengan mengenakan baju kaos oblong berwarna merah, PT. Tugas Mulia  J. Rusna saat bersaksi mengatakan, selaku pemilik perusahaan dirinya mengaku mempunyai hubungan kerja dengan terdakwa Paulus Baun, yakni dalam merekrut calon tenaga kerja yang pada umumnya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), perusahaannya memberi upah kepada terdakwa Rp 4,5 juta.

Namun Rusna menjelaskan, bahwa pada saat mempekerjakan korban bunga, dirinya tidak mengetahui kalau korban bunga masih berumur 14 tahun atau masih di bawah umur.

Ia juga mengakui tidak melakukan kroscek kembali dokumen para calon tenaga kerja yang hendak di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Usai persidangan  Romo Paskalis selaku pemerhati hak asasi manusia mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Gubernur NTT, Victor Laiskodat karena telah mendatangkan saksi orang tua perempuan korban bunga Ad,  langsung dari NTT, sehingga Ad bisa  memberikan kesaksian di persidangan terkait perkara perdagangan orang tersebut.

Romo berharap dengan dukungan dari Gubernur NTT, tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan warga NTT di batam dapat diberantas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Adonara
Lebih baru Lebih lama