Proyek Multiyears Rp 500 Miliar Tetap Lanjut, Piutang di PT. ATB Rp 23,4 Miliar akan Ditagih


Proyek Multiyears Rp 500 Miliar Tetap Lanjut, Piutang di PT. ATB Rp 23,4 Miliar akan Ditagih

Wagub Kepri, Isdianto Membacakan Tanggapan Pemprov atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Defisit anggaran yang terjadi saat ini, disebabkan beberapa faktor. Pemerintah Provinsi Kepri berkilah  bahwa pembayaran kepada pihak ketiga dan  kebijakan pemerintah pusat memberikan gaji ke-13 kepada ASN dan DPRD serta pembiayaan kegiatan reses yang bertambah  menjadi penyebab melebarnya defisit.

“Untuk mengakomodir belanja wajib dimaksud, Pemprov Kepri melakukan penyesuaian belanja dengan tetap mempertahankan alokasi fungsi pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar 10 persen,” kata Wakil Gubernur Kepri Isdianto, saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (6/9/2018).
Wagub Kepri dan Pimpinan DPRD saat Sidang Paripurna di DPRD Kepri


Penyesuaian itu, sambungnya, diambil dari belanja-belanja yang tidak terkait langsung dengan infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.

Sedangkan untuk proyek multiyear Gurindam 12 yang disoroti dewan, Pemprov Kepri bersikukuh bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek strategis yang sejalan dengan prioritas nasional. Dengan penataan ini, akan memperbaiki lingkungan yang akan menjadi objek wisata baru dan berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu, Pemprov Kepri pada perubahan APBD tahun 2018 ini masih tetap memprioritaskan proyek multiyear tersebut,” kata Isdianto.

Menanggapi kritik dari Fraksi Hanura Plus dan PPP-PKS, tentang piutang kepada PT ATB sebesar Rp 23,4 miliar, Pemprov Kepri telah membentuk tim penyelesaian yang melibatkan unsur DPRD, BP Batam, dan PT ATB. Nantinya, tim ini akan melakukan mediasi dengan PT ATB.

Pemprov juga menjawab kritik masih nihilnya realisasi labuh jangkar sebesar Rp60 miliar. Menurut Isdianto, hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU No23 tahun 2014 sebagai dasar untuk melakukan pemungutan retribusi labuh jangkar. Pemprov Kepri masih terus berkoordinasi dengan Kemenhub, dan Kemendagri agar Rancangan PP tersebut dikeluarkan.


DPRD Provinsi Kepri rencananya akan mengesahkan APBD Perubahan Provinsi Kepri pada 25 September mendatang. Pengesahan ini dilakukan sehari setelah paripurna Istimewa hari jadi yang dilaksanakan pada 24 September (*)
Lebih baru Lebih lama