Posting Ujaran Kebencian, Roria Agustina Siregar Dituntut Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta


Posting Ujaran Kebencian, Roria Agustina Siregar Dituntut Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Roria Siregar Berbincang dengan Jaksa
BATAM I KEJORANEWS.COM : Roria  Agustina Siregar terdakwa kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dituntut jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, S.H dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan subsider 2 bulan penjara. Senin ( 17/9/2018).

Setelah dibacakan tuntutan hukuman tersebut, Roria mengaku kepada hakim M. Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren bahwa dirinya tidak paham dengan maksud tuntutan 6 bulan , dan denda serta subsider 2 bulan penjara yang ditujukan kepadanya.

Terkait pertanyaan itu, Hakim M. Chandra Ketua Majelis mengatakan bahwa, maksud subsider adalah " jika anda tidak membayar denda Rp 10 juta, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 bulan, itu maksudnya. " Terang M. Chandra.

Terkait tuntutan itu, terdakwa Roria rencana akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

Dalam perkara ini sebagaimana dakwaan JPU, Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa Roria AGUSTINA Siregar pergi ke Gereja Pembantu Maria Batu Aji Kota Batam dan selesai pada pukul 10.00 WIB., yang mana pada saat pastur berkotbah ia berpesan “mari kita medoakan saudara/saudari yang terkena musibah pemboman di gereja Santa Maria Surabaya “. 

Sesampainya di kost terdakwa Perumahan Citra Pandawa Asri Blok A6 No. 10 Batu Aji – Kota Batam sekira pukul 11.00 wib, terdakwa melihat video pemboman gereja di Surabaya pada aplikasi Youtube di Hanphone milik terdakwa dan terdakwa merasa sedih dikarenakan kejadian tersebut, lalu terdakwa merasa tidak senang dan untuk mengungkapkannya terdakwa mengakses facebook milik terdakwa yaitu “Ria Siregar” dengan user frfl@nagaregar2011@yahoo.com dengan pasword : riacomel menggunakan hanphone merek Samsung type SMJ330G/DS – Samsung dengan Imei - 1 : 358868080335274, Imei- 2 : 358869080335272 yang terdapat kartu provaider 3 (tri) dengan nomor 089533643792 yang terkoneksi internet dan pada hanphone tersebut terdapat aplikasi Facebook. Lalu terdakwa memposting di wall ( dinding) akun facebook terdakwa dengan kata-kata “Kamiii ibadahhh hanya hari mingguuu tuh pun cumannn 2 jammm Kalian ibadah setiap menittt setiap detikkk kauuu pikirr akuu gakkk bosann dengarrr toakkkk mesjidmuuu tuhh Anjing heang bujang inammm bodattt asuuu Tak ada gunanya kau ibadahhh 5 waktuuu Tak ada gunanyaaa kau puasaaa selama sebulan Nol ny hasilnyaaa heangggg Makaniii kauu taii banyakkk banyakk biarrr jadii orang benarrr kauu”.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok agama islam.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rdk
Lebih baru Lebih lama