Terkena Pidana Pencemaran Nama Baik karena Jurnalistik Menunjukkan Pribumi Belum Merdeka


Terkena Pidana Pencemaran Nama Baik karena Jurnalistik Menunjukkan Pribumi Belum Merdeka

Bambang Harymurti saat Sampaikan Presentasi 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Permasalahan ekonomi ternyata berkaitan erat atau berkolerasi dengan kemerdekaan Pers dalam satu negara. Bahkan ternyata kemerdekaan pers merupakan tolak ukur dalam menentukan negara menjadi maju dan makmur. Hal itu terungkap dari penelitian yang dilakukan World Bank (Bank Dunia) di sekitar tahun 2000 lalu, yang mana penelitian tersebut dilakukan saat jelang ulang  tahun World  Bank ke 50.



Pernyataan itu disampaikan Bambang Harymurty, mantan pemimpin redaksi majalah tempo dan mantan President Direktur PT Tempo Inti Media Tbk (2007 -2017), dalam presentasinya saat menjadi narasumber di Seminar dan workshop tentang program "Bakti untuk Negeri" yang digelar Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerjasama dengan Dewan Pers, di Hotel Nagoya Hill, Batam. Kamis (30/8/2018).

Selain hal itu, wartawan senior ini juga menyebutkan bahwa, jika ada orang Indonesia yang menyebutkan pers Indonesia sudah terlalu merdeka atau bahkan kebablasan maka orang tersebut tidak paham dan belum mengetahui bagaimana kehidupan pers di negara maju dan kaya. Yang mana negara -negara kaya itu, untuk permasalahan pencemaran nama baik masuk dalam bidang perdata bukan pidana sebagaimana di Indonesia.

" Di sana pencemaran nama baik itu, masuk ke perdata dan bukan pidana yang menjadi urusan polisi. " Jelasnya.

Menurut Bambang, dirinya dan Dewan Pers serta Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) telah lama berjuang agar masalah pencemaran nama baik tersebut masuk ke perdata, namun hingga saat ini belum terealisasi.

" Kita telah lama berjuang untuk menjadikannya ke perdata, tapi masih belum diakomodir oleh pemerintah kita.  Dulu itu kolonial Belanda, membuat hukum itu khusus untuk orang pribumi. Mereka dulu membagi 3 golongan, yakni untuk kaum 1. Eropa, 2.Arab dan Cina keturunan serta ke 3. Pribumi, dan pencemaran nama itu pidananya hanya untuk pribumi. Anehnya hukum kita masih memakai itu, seolah-olah kita belum merdeka. " Urainya.

Meskipun demikian Bambang mengaku penerapan pidana itu, bisa dibendung dengan adanya kesepakatan antara Dewan Pers dengan aparat penegak hukum terkait.
" Tapi masih ada untungnya, kita bersama Dewan Pers membendungnya dengan adanya kesepakatan atau MoU antara Dewan Pers dengan Polisi, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, yang mana jika jurnalis akan dipidana karena pemberitaan maka Dewan Pers yang akan turun menyelesaikan." Pungkasnya.

Rdk

Lebih baru Lebih lama