Delapan Orang di Gelper " YHK Zone " Menjadi Tersangka


Delapan Orang di Gelper " YHK Zone " Menjadi Tersangka

Konferensi Pers di Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Delapan orang pelaku tindak pidana perjudian 
diamankan Polda Kepri di Gelanggang Permainan Elektronik  (Gelper) " YHK Zone” yang berlokasi di komplek Lytech Centre blok b11-b15 lantai 2 kel. Sadai kec. Bengkong Kota Batam, oleh karena itu mereka ditahan di rutan Polda kepri terhitung hari Senin tanggal 3 September 2018. 8 orang tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP. 

Hal itu diungkapkan oleh Polda Kepri melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto, Sik, Kabid Humas Polda Kepri, Kasubbdit IV Dit Reskrimum, pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik yang dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 sekira pukul 11.30 Wib.

Sebelumnya, Pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018 anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di gelper “YHK Zone” yang berlokasi di komplek Lytech Centre blok b11-b15 lantai 2 kel. Sadai kec. Bengkong Kota Batam ada kegiatan perjudian yang berkedok gelanggang permainan elektronik.

Kemudian pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 September 2018, anggota Subdit III Ditreskrimum melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan benar ditemukan dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.

Pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekira pukul 22.00 wib, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik.

Dari hasil penindakan tersebut,diamankan 18 (delapan belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa  10 (sepuluh) orang  tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh 8  pelaku.

Modus operandinya adalah pemain yang menang dan mendapat hadiah berupa rokok, menukarkan hadiah tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar hadiah di sebuah warung depan lokasi gelper “YHK Zone”.

Humas Polda/ Kejoranews
Lebih baru Lebih lama