Keluarga Korban Perdagangan Orang Mengaku Diancam akan Dibunuh


Keluarga Korban Perdagangan Orang Mengaku Diancam akan Dibunuh

Orang Tua Bunga, Penerjemah dan Jaksa
BATAM I KEJORANEWS.COM : Paulus Baun alias Ambros, terdakwa tindak pidana perdagangan orang, anak di bawah umur kembali menjalani persidangan di pengadilan negeri Batam. kamis (13/9/2018) sore.

Dalam persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi yang  dipimpin oleh ketua majelis hakim Martha Napitupulu, Taufik Nainggolan serta Egi Novita ini, ibu korban yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mendapat ancaman untuk menerima uang dari PT.  Tugas Mulia agar mencabut perkara di kepolisian.

Menurut ibu korban " bunga" melalui penerjemahnya, selama perkara ini bergulir, pihak keluarga pernah di paksa untuk menerima sejumlah uang dari orang suruhan J. Rusna selaku pemilik PT. Tugas Mulia untuk mencabut laporan di kepolisian.
Sidang Mendengarkan Keterangan Orang Tua Korban

Ibu korban, Ad menambahkan, akibat tidak mau menerima uang yang ditawarkan oleh J. Rusna, pihak keluarga selalu mendapat intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap ayah korban.

Ad juga mengatakan, awalnya korban ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai penjaga bayi, namun faktanya ia dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) melalui penyalur PT. Tugas Mulia dengan modus merekayasa dokumen berupa KTP karena pada waktu itu korban masih berumur 14 tahun atau masih di bawah umur.

Untuk di ketahui, perkara perdagangan orang ini bisa terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban bunga  yang mengatakan bahwa di PT. tugas Mulia tersebut banyak mempekerjakan anak  dibawah umur sebagai pembantu rumah tangga.

Dalam persidangan, terdakwa Paulus Baun didampingi penasehat hukumnya, Edward Kamaleng, S.H., sementara jaksa penuntut umum, Arie Prasetyo.

Adonara
Lebih baru Lebih lama