Kasus 40.000 Butir Ekstasi, PH 4 Terdakwa Pertanyakan Uang dan Kaburnya SAS dari Pengamanan BNN Kepri


Kasus 40.000 Butir Ekstasi, PH 4 Terdakwa Pertanyakan Uang dan Kaburnya SAS dari Pengamanan BNN Kepri

Imanuel Sinaga, S.H., dan Nico Sitanggang, S.H
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kasus 40.000 butir ekstasi dengan 4 terdakwa warga Malaysia, yakni  Bong Hae Yuan, NGO Chee Wei, Lee Bing Chong dan Tiu Hu Hau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN). Rabu (19/9/2018).

Pada sidang ini, 2 orang penyidik BNN Kepri, Pengacara Juhrin Pasaribu (pendamping 4 terdakwa saat disidik di BNN) dan penerjemah bahasa dihadirkan sebagai saksi verbal lisan. Para saksi ini dihadirkan karena menurut para terdakwa sidang Rabu lalu (5/9/2018), mengaku tidak tahu jika uang sebesar 240.000 dollar Singapura adalah uang hasil transaksi ekstasi.

Di sidang ini baik saksi BNN Kepri, maupun Pengacara dan Penerjemah Bahasa mengungkapkan bahwa para terdakwa tahu jika uang yang akan diambil dan akan dibawa ke Malaysia adalah uang hasil ekstasi, hal itu juga dipertunjukkan oleh para saksi BNN Kepri melalui Video saat interogasi di kantor BNN Kepri.
Sidang Dengarkan Keterangan Saksi Verbal Lisan


Menanggapi video dan kesaksian saksi verbal lisan tersebut para terdakwa mengaku bahwa mereka dipaksa oleh kedua penyidik BNN Kepri untuk mengakuinya, sebelum mereka di interogasi.

Pada sidang ini, kedua pengacara 4 terdakwa yakni, Imanuel Sinaga, S.H., dan Nico Sitanggang, S.H., mempertanyakan ke saksi verbal lisan terkait apakah penyidik ada melihat barang bukti (BB) uang 240.000 dollar Singapura saat penyidikan.

" Kami tidak ada melihat adanya uang itu, tidak tahu kalau para penangkap. Itu hanya kesaksian terdakwa, "  ujarnya.

Usai persidangan, Imanuel Sinaga dan Nico Sitqnggang mengatakan, bahwa bukti video yang dibawa saksi verbal lisan adalah interogasi pada tanggal 6 Februari 2018, sedangkan para terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Februari 2018 sehingga ada jeda 2 hari pihak penyidik membuat 4 kliennya mengaku.

" Pengakuan klien kami mereka ada dipaksa untuk mengaku, mereka diancam jika tidak mengaku bisa kena hukuman lebih berat, " ujar Nico.

Kedua Penasehat Hukum terdakwa ini juga mengaku, bahwa klien mereka adalah tumbal dari kejahatan SAS, tersangka yang lari saat telah ditangkap oleh BNN Kepri.

" Kita juga heran mengapa SAS bisa lari dari pengamanan BNN Kepri, padahal SAS adalah pelaku utama, sedangkan 4 klien kami hanya tumbal dari SAS. Anehnya lagi SAS bisa lari dari di tengah jalan padahal SAS diborgol saat ditangkap, alasan BNN juga kurang masuk akal, karena alasannya kabur saat buang air kecil. Uniknya pada kasus klien kami ini, uang 240.000 dollar Singapura dan SAS bisa tidak ada, padahal saat kami tanyakan ke BNN Kepri SAS bukan informan mereka,  " ujar Imanuel.

Rdk
Lebih baru Lebih lama