Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Karena Sabu 1,74 Gram, Martias dan Andi Chandra Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Martias dan Andi Chandra usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa 1. Martias Alias Iyas Bin Fuad bersama terdakwa 2. Andi Chandra Alias Dika Bin Andi Rusman divonis dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 juta, subsider 6 bulan penjara. Senin (17/9/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Jasael, bersama Yona Lamerosa Ketaren dan Redite Ikaseptina menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, S.H.

Hukuman yang dikurangi 6 bulan dari tuntutan subsider JPU itu, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan para hakim.

Rumondang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, juga menyampaikan menerima keputusan.

Dalam perkara narkotika sabu seberat 
1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram itu, kedua terdakwa ditangkap
di halaman Rusunawa Fanindo Kecamatan Batu Aji  – Kota Batam oleh anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang.

Rdk
Lebih baru Lebih lama