Eksepsi PH Diterima Hakim, RA Dibebaskan dari Tahanan


Eksepsi PH Diterima Hakim, RA Dibebaskan dari Tahanan

Philipus dan Rekan bersama RA dan Orang Tuanya
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri (PN)Batam, dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Martha Napitupulu S.H., M.H., Hakim Anggota Yona Lamerosa S.H., M.H., dan Hakim Anggota Rozza EL Afrina, S.H., K.N., M.H., akhirnya membebaskan RA terdakwa pencuri motor yang masih berumur 17 Tahun lebih 6 bulan atau masih tergolong anak. Pembebasan terdakwa tertuang dalam putusan para hakim tersebut yang dibacakan pada putusan sela di PN  Batam. Kamis (13/9/2018).

Terkait hal itu, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H., Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga pengacara terdakwa menyampaikan rasa syukurnya karena eksepsi mereka diterima oleh Majelis Hakim tersebut.

Ia menyebutkan,  inisial RA adalah seorang anak yang masih berumur 17 Tahun lebih 6 bulan, saat melakukan tindak pidana pencurian motor. Kejadian tindak pidana tersebut dilakukan di Kavling Danau Indah Punggur Blok Tulip 5 no 24 kel. Kabil kec. Nongsa, Kota Batam sekiranya pukul 12.00. RA bersama dengan teman-temannya yakni Agus Priyanto, TRIS, Ade dengan menggunakan 2 unit sepeda motor yakni motor blade dan  motor beat. RA dan Tris mengambil motor merk yamaha vega zr warna hitam dengan nopol BP 4970 JF yang sedang diparkir sehingga menyebabkan kerugian bagi saksi susanto sebesar Rp 8.000.000.
RA bersama Philipus dan Rekan dari
LBH Mawar Saron Batam


Lanjutnya, pada tanggal 31 Mei 2018, RA ditangkap oleh Kepolisian Sektor Nongsa dan langsung diproses dan ditahan 1 Juni sampai dengan 20 Juni diperpanjang oleh penuntut umum sejak 21 Juni 2018 sampai dengan 30 Juli 2018, dilanjutkan penahanan oleh penuntut umum sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2018, dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Batam sejak 14 Agustus  sampai dengan 12 September, diperpanjang oleh pengadilan sejak 13 September sampai 11 November 2018.

" RA kemudian kita didampingi saat sudah proses menuju persidangan. Setelah kami pelajari, kami menemukan kejanggalan karena pada saat RA melakukan tindak pidana, ternyata RA masih masuk kategori anak namun disidangkan dan ditahan dengan menggunakan acara biasa. RA kelahiran rantau prapat 3 maret 2000 berdasarkan akte lahir nomor : 6206/ T/125 / 2008, sementara tindak pidana dilakukan pada tanggal 1 September 2017, saat di mana terdakwa RA masih berusia 17 tahun 6 bulan (ANAK). 
Berdasarkan pasal 20 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak yang pada pokoknya menyebutkan : "Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak. " Ujarnya.

Sehingga ia simpulkan, seluruh proses hukum yang dijalani terdakwa anak RA adalah cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan UU SPPA, terlebih lagi anak tidak didampingi penasehat hukum saat penyidikan, Sedangkan pasal 56 Kuhap dan 21 ayat 3 UU SPPA mewajibkan terdakwa harus didampingi oleh Penasehat Hukum, terlebih lagi anak.

" Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, kami LBH Mawar Saron Batam mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dengan alasan alasan sebagaimana disebut diatas. Bak gayung bersambut, keberatan kamipun diterima oleh Pengadilan Negeri Batam, dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Martha Napitupulu SH MH, Hakim Anggota Yona Lamerosa SH MH, dan Hakim Anggota Rozza EL Afrina, SH, KN, MH. dalam putusan sela nomor : 701/pid. b/ 2018/PN.Btm tertanggal 13 september 2018 dengan amar pada pokoknya :
1. Menyatakan keberatan PH Terdakwa Rahmat Andika dapat diterima;
2. Menyatakan agar pemeriksaan perkara nomor 701/pid. b/ 2018/PN.Btm tidak dapat dilanjutkan;
3. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara." Jelas Philipus.

Lanjutnya lagi, " Mendengar putusan dibacakan terdakwa anak RA sangat bersyukur, dan kamipun mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut karena sudah menegakan hukum dengan baik.
Jaksa Penuntut Umum pun menyadari kesalahan dalam proses penegakan terhadap terdakwa Anak RA, sehingga Jaksa Penuntut Umum dengan kewenanganya melakukan langkah progresif yakni melakukan Diversi pada saat setelah putusan dibacakan, dengan kesepakatan Anak RA dikembalikan ke orang tua. Terlepas dari kesalahan yang sudah dilakukan, langkah tersebut patut diapresiasi. " Terang 

" Kami sebagai penasehat hukum tidak meminta agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena pada faktanya terdakwa memang melakukan tindak pidana, hanya saja seharusnya terdakwa anak tidak diajukan ke sidang dengan acara biasa melainkan ke sidang anak. Oleh karena itu kami hadir untuk meluruskan proses hukum yang sudah salah dan cacat sejak awal. Kita tidak bisa menegakan hukum dengan melanggar hukum itu sendiri.
Sehingga dengan langkah yang sudah dilakukan, amanat dari UU SPPA pun sudah terlaksana, karena semua demi kepentingan terbaik untuk anak." Tambah Philipus.

Dikatakannya lagi, malam ini RA sudah bebas dari tahanan dan sudah  diantar kerumah dengan selamat. Haru biru terjadi saat pertemuan dengan keluarga karena RA yang sudah ditahan dan berpisah dengan keluarga kurang lebih 103 hari lamanya. 

" Ini menjadi pelajaran bagi seluruh penegak hukum agar bisa menegakan hukum setegak-tegaknya untuk mewujudkan keadilan yang senyata-nyatanya." Kata Philpus mengakhiri.

Rdk
Lebih baru Lebih lama