Curi Ikan di Laut Natuna Utara, 2 Kapal dan 12 WN Vietnam Ditangkap Dit. Pol. Airud Polda Kepri


Curi Ikan di Laut Natuna Utara, 2 Kapal dan 12 WN Vietnam Ditangkap Dit. Pol. Airud Polda Kepri

Konferensi Pers Penangkapan KIA
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Dua Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal asal Vietnam ditangkap KP. Baladewa Dir. Pol Airud Polda Kepri pada Rabu (12/9/2018).

Konferensi Pers tentang Penangkapan 2 Vietnam tersebut dilaksanakan pada hari Senin (17/9/2018) sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di KP. Baladewa, dihadiri oleh Dir Pol Airud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, Sik, KA PSDKP, Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, dan Komandan Kapal KP. Baladewa serta para awak media.

Dalam keterangannya melalui release yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, kronologis penangkapannya adalah: 
Pada hari Rabu tanggal 12 september 2018, KP. Baladewa – 8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Sekitar pukul 02.30 WIB, KP. Baladewa – 8002 mendeteksi 2 (dua) buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u - 105° 52. 358’ t.
Warga Negara Vietnam yang Diamankan


Selanjutnya KP. Baladewa – 8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 WIB di posisi 05° 42. 052’ u - 105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n - 105°178’ t (pukul 03.00 WIB menangkap BT92684TS) dan 05° 56. 236’ u - 106° 00. 992’ t (pukul 03.30 WIB menangkap BT93528TS).

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 
BT92684TS, kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dan pada BT93528TS diduga melanggar pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 92 UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Rincian data kapal sebagai 
BT92684TS adalah: 
Nahkoda : Pham Van Dinh Ann
Jumlah ABK : 10 (sepuluh) orang
Muatan : Ikan Campur ± 1 Ton
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : Kapal Penangkap Ikan

Rincian data kapal 
BT93528TS,
Nahkoda : Nguyen Van Gian
Jumlah ABK : 2 (dua) orang
Muatan : -
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : kapal penangkap ikan (sebagai pembantu/assist)

Selanjutnya kedua kapal tersebut dibawa dengan cara dikawal menuju Batu Ampar, Batam guna proses lebih lanjut.

Barang bukti pada kapal BT92684TS
Ikan campuran + 1 ton
Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit
Jaring 1 buah
Gps merk haiyang 1 unit
Gps merk furuno 1 unit
Radio merk super star 1 unit
Radio merk icom 1 unit
Radio merk galaxy 1 unit
Radio merk any tone 1 unit

Barang bukti kapal BT93528TS
Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit
Jaring 1 buah
Gps merk haiyang 1 unit
Gps merk furuno 1 unit
Radio merk super star 1 unit
Radio tanpa merk 1 unit.

Para tersangka terancam pidana 
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) ”.

Rilis
Lebih baru Lebih lama