Bisnis Ganja 606 Gram, Danu Diganjar Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar


Bisnis Ganja 606 Gram, Danu Diganjar Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Danu Putra Lesmana bersama Petugas
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Danu Putra Lesmana penjual ganja kering seberat 606 gram divonis dengan penjara 7 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (4/9/2018).

Penjual ganja di Komp. Orchid Centre Blok A No.06 RT. 002 RW. 06 Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, ini oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu, bersama Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Rozza Elafrina, dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut terdakwa Danu menyatakan menerima, Jaksa Nani Herawati, S.H., juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Pada perkara ini sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa mendapat barang tersebut dari Heri (DPO), yang mana Heri menjualnya kepada terdakwa seharga Rp 4.000.000, namun belum dibayar oleh terdakwa. Terdakwa berjanji akan menjualnya terlebih dahulu baru membayarnya , namun sebelum dijual terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh anggota polisi Ditresnarkoba Polresta Barelang, pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira pukul 22.00 WIB.

Rdk
Lebih baru Lebih lama