APBDP Anambas 2018, R-KUPA dan PPAS Masih akan Berubah


APBDP Anambas 2018, R-KUPA dan PPAS Masih akan Berubah

Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Anambas
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam pandangan umumnya, rata-rata menyatakan menerima dan meminta segera membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2018 yang ternyata tidak sesuai dengan asumsi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (R-KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD pada tanggal 3 September 2018 pada posisi angka Rp. 945,5 miliar. 

Hal itu disampaikan fraksi-fraksi pada sidang paripurna dengan agenda  Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Jawaban/Tanggapan Bupati Atas  Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Sabtu ( 29/9/2108).

Pada sidang ini, Fraksi PPP+, Hasnidar Ketua Fraksi yang menjadi juru bicara menyatakan menyetujui alasan dari Pemerintah Daerah (Pemda KKA), dan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)segera membahasnya dengan Badan Anggaran DPRD KKA, dan  sebelum 3 bulan anggaran selesai harus disampaikan ke DPRD KKA

Fraksi PDI P + yang diketuai oleh Ketua Yusli, YS, juga menyampaikan menyetujui dan meminta untuk dibawa ke rapat yang selanjutnya.

Fraksi AKIR (Amanat Karya Indonesia Raya) melalui juru bicaranya, Bayu juga menyetujui, dengan alasan 
nota keuangan memang pada dasarnya mengalami perubahan dan penurunan.

Sedangkan Fraksi PBB melalui, 
Firman Edi menyampaikan menyetujui untuk dibahas namun fraksinya tidak memberikan atau menyampaikan tanggapan lain terhadap nota Keuangan. 

Sebelumnya pada sidang ini, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, menyampaikan bahwa sesuai nota Keuangan Ranperda Perubahan Kepulauan Anambas Rp. 945,5 miliar dengan asumsi defisit anggaran sebesar Rp. 134 miliar, namun ternyata defisit anggaran di bawah dari asumsi tersebut. Perubahan angka defisit itu diketahui setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan 103/PMK.07/2018 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada tahun 2018 yang diterbitkan pada tanggal 7 September 2018. Padahal sesuai asumsi Pemkab seharusnya informasi tersebut terbit Juli 2018.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama