Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan


Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan

Logo Kejaksaan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Belum dibayarkannya anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Panitia Pengawas Pemilihan  Umum (Panwaslu) Kota Batam kepada sejumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk periode November dan Desember 2017 akhir berujung ke penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam.

Dari sumber media ini, dikabarkan baru 1 kecamatan yang telah dibayarkan oleh Panwaslu Kota Batam, yang kini menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

" Sampai saat ini SPPD kami sebesar Rp 15 juta/kecamatan periode November dan Desember 2017, masih belum dibayar hingga 2018 ini. Dari 12 kecamatan, baru 1 kecamatan yang informasinya telah dibayar. Kami jadi heran dengan kinerja Bawaslu Batam periode lalu ini," ujar narasumber ini.

Menurut narasumber lagi, pihak Panwascam se- Batam telah dipanggil oleh pihak Intelijen Kejari Batam, untuk wawancara permasalahan tersebut, namun belum ada kabar kelanjutan tentang bagaimana informasi perkembangannya.

Terkait masalah itu, media ini yang berusaha mencari keterangan langsung ke pihak Intelijen Kejari Batam juga belum mendapat keterangan. Kepala Seksi (Kasi ) Intelijen, Robi Harianto, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi masih belum mau memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

" Maaf kami belum bisa beri keterangan, sabar mas karena kami masih bekerja, "  ujarnya kepada media ini saat dihubungi Selasa lalu (10/9/2018).

Keterlambatan pembayaran SPPD tersebut, ternyata juga telah menjadi temuan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri 2017 lalu.

Saat dihubungi media ini, pegawai BPKP, ibu Nani juga mengaku tidak bisa memberikan statemen terkait masalah itu, namun ia membenarkan terkait adanya temuan tersebut. Ia menganjurkan agar media ini membuat surat resmi ke kantornya untuk mengetahui hasil resmi pemeriksaannya. 

" Maaf pak, sesuai kode etik, kami tidak bisa memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan, atau mungkin bapak bisa buat surat ke kantor kami, atau langsung ke kantor. Tapi lebih baiknya jika bapak tanyakan langsung ke Bawaslunya, " ujar ibu Nani kepada media ini, Jumat (14/9/2018).

Sementara itu, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Batam pengelola keuangan di kantor sekretariat Bawaslu, di nomor seluler 081177005xx, saat dihubungi beberapa kali oleh media ini masih belum menjawab panggilan.

Jika ditotalkan, anggaran yang belum diterima 11 Panwascam di Kota Batam adalah Rp 165.000.000 x 2 bulan = Rp 330 juta.

Tidak hanya dana SPPD yang kabarnya belum dibayarkan, namun ada  juga anggaran lain, seperti biaya operasional kantor Panwascam dan biaya sewa kantor.

Untuk diketahui, anggota Panwaslu ( Bawaslu) Batam periode 2017 tersebut adalah: Puryadi, Suryadi Prabu S.I.P, dan Novialdi S.E.

Rdk
Lebih baru Lebih lama