Akan Selundupkan Sabu 1 Kg ke Padang, Saddam Terima Ganjaran 15 Tahun Penjara


Akan Selundupkan Sabu 1 Kg ke Padang, Saddam Terima Ganjaran 15 Tahun Penjara

Terdakwa Saddam Balqiah usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Saddam Balqiah alias Ikbal kurir narkotika jenis sabu seberat 1.004 gram ( 1 kilogram lebih) divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (6/9/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Redite Ikaseptina, didampingi Hera Polosia Destiny dan M. Chandra dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, sebagai mana pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan" ujar Redite Ikaseptina, S.H.,M.H.

Atas putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa itu, terdakwa menyatakan menerima putusan. Jaksa Nurhasaniati, S.H juga menerima putusan 

Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa melakukan perbuatannya sebagai berikut: Berawal pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama sdr. ASRIL (DPO) di Aceh dan Terdakwa ditawari pekerjaan untuk berangkat ke Batam dan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Batam ke Kota Padang dengan upah sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya.  Lalu pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 Terdakwa berangkat dari Lhoksumawe menuju Kota Medan melalui jalan darat, dan sesampainya di Medan Terdakwa berangkat ke Batam dengan menggunakan pesawat terbang dan tiba di Batam sekira pukul 17.00 Wib.

Selanjutnya sdr. ASRIL mengirimkan nomor telfon sdr. BOY (DPO) yang akan menjemput Terdakwa di Bandara, tidak lama berselang Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOYlalu Terdakwa dijemput dari Bandara Hang Nadin Batam menuju Hotel Sky In Batu Aji Kota Batam dan sesampainya di hotel Terdakwa lalu menginap dan ditinggalkan oleh Sdr. BOY, lalu sekira pukul 22.00 Wib. Terdakwa bertemu dengan sdr. BOY di hotel dan terdakwa menerima nomor HP orang yang akan mengambil di Padang dan uang sebesar Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari sdr. BOY untuk biaya ke Padang.

Lalu keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 sekira pukul 07.00 Wib. Terdakwa dijemput Sdr. BOY dengan menggunakan mobil dan pergi menuju Bandara Hang Nadin Batam,kemudian di tengah perjalanan terdakwa menerima dari Sdr. BOY bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu lalu terdakwa memasukkannya ke dalam lipatan celana levis Terdakwa lalu memasukkannya ke dalam tas milik Terdakwa,setibanya di Bandara Hang Nadim Terdakwa turun dari mobil dan berjalan menuju pintu masuk Bandara, dan pada saat Terdakwa melewati mesin x-ray dan tas milik Terdakwa telah melewati mesin pemeriksaan X-Ray, Terdakwa dipanggil oleh Petugas Bandara lalu ditanya mengenai kepemilikan tas tersebut dan terdakwa membenarkan Tas tersebut adalah milik Terdakwa,kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas milik Terdakwa di dalamnya ditemukan narkotika diduga sabu di dalam lipatan celana levis Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh petugas.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 70/02400/2018 tanggal 7 Maret 2018 beserta lampiran yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam Masnelli, SE., dan penimbang Suratin, S.Pd.I. diterangkan bahwa terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening setelah dilakukan penimbangan didapati total berat keseluruhan 1.004 (seribu empat) gram dengan rincian sebagai berikut

Rdk
Lebih baru Lebih lama