Rapat Tripartit dengan Disnakertrans KKA, PT. CKB Akomodir Permintaan Buruh KSBSI


Rapat Tripartit dengan Disnakertrans KKA, PT. CKB Akomodir Permintaan Buruh KSBSI

Rapat Tripartit Buruh dgn PT CKB dan Disnakertrans
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Sekitar 57 buruh karyawan PT.Cipta Krida Bahari (CKB) didampingi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Anambas menggelar mediasi Tripartit di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kamis, (16/8/2018).

Pertemuan ini dihadiri 3 orang perwakilan PT.CKB dari Jakarta dan 1 orang dari perwakilan PT.CKB dari Matak, 8 orang perwakilan dari SBSI dan Kasat Intel Polres Kepulauan Anambas.
Buruh bersama Pihak Perusahaan dan Disnakertrans


Mediasi yang digelar diruang kepala Dinas Tenaga kerja ini, pihak perusahaan akhirnya memenuhi tuntutan dari pihak buruh, yakni, pihak perusahaan akan menjalankan Undang-undang tenaga kerja mengangkat pekerja menjadi permanen dan memenuhi hak dari 2 orang tenaga yang sudah diberhentikan.

" Dua tuntutan kita sudah disepakati oleh perusahaan CKB yakni, mengangkat tenaga kerja kontrak yang memenuhi persyaratan untuk selanjutnya akan di angkat menjadi tenaga kerja PKWTT atau tenaga kerja permanen. Dua orang buruh yang saat ini sudah habis masa kontrak kerjanya akan diberikan sagu hati oleh pihak perusahaan, " ujar Ketua SBSI KKA Rodi Hartono.

Sebelumnya penyelesaian sengketa industrial ini terkesan alot.  Mediasi Bipartit sudah dua kali dilakukan oleh SBSI bersama pihak perusahaan namun mediasi Bripartit tersendat karena hanya dihadiri Lawyer perusahaan CKB.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama