Pengerukan Pasir Proyek Bandara Letung Dituntut Ganti Rugi oleh Warga


Pengerukan Pasir Proyek Bandara Letung Dituntut Ganti Rugi oleh Warga

Pengerjaan Pengerukan Pasir Lokasi Baru
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Pembangunan proyek Overlay dan perpanjangan kontruksi Runway Bandara Letung Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas ternyata tidak terlalu berjalan mulus, pasalnya seorang warga yang mengaku pemilik lahan tempat pihak kontraktor mengambil pasir melaporkannya ke polisi dengan alasan belum mendapat ganti rugi dari pihak Bandara Letung. Kamis (2/8/2018).

 JL pemilik lahan di sebelah laut jalan aspal mengatakan, dirinya belum mendapat ganti rugi dari pengerukan tahun 2015 lalu dari pihak Bandara Letung ataupun pihak kontraktor sebelumnya.
Lubang Galian Pasir Lokasi Baru


" Saya minta ganti rugi atas pasir yang dikeruk tahun2015 lalu," ujar JL (inisial).

Menurut JL dirinya juga telah melaporkan masalah pengerukan pasir yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak Bandara tersebut karena belum mendapatkan ganti rugi pengerjaan tahun 2015 lalu.

Selain masalah yang timbul dari warga pemilik lahan ini, masalah lain yang muncul adalah dugaan tidak adanya koordinasi antara pihak Bandara dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Lubang Bekas Galian Pasir Lokasi Baru


" Kami pihak lingkungan hidup tidak diberikan informasi jika ada pengerukkan pasir di lokasi maupun di sekitar Bandara, " ujar Kepala Bidang Lingkungan Hidup Melyanti Syahrial kepada kejoranews diruang kerjanya, Kamis lalu (2/8/2018)

Melyanti mengaku pihaknya akan segera mengevaluasi perizinan Amdal yang telah dikantongi pihak perusahaan.

" Nanti akan kita bahas kembali apakah dalam Amdal itu sudah termasuk perencanaan penggalian pasir. Dan kita juga akan mempertanyakan ke pihak Bandara lubang akibat galian tersebut nantinya untuk apa, " tuturnya.

Sementara, Yulifrizal selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD) Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas  mengakui kalau dirinya baru tahu dari media ini, mengenai adanya pengerukkan pasir di sekitar Bandara.

Ia juga mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat memberikan teguran terkait kegiatan pemotongan Bukit yang menurutnya belum termasuk dalam dokumen Amdal. 

"Pemotogan bukit di Bandara tidak termasuk di lahan Bandara sehingga belum masuk  dalam  dokumen Amdal. Saat itu kami meminta pihak bandara harus menyiapkan dokumen UKL dan UPL untuk kegiatan tersebut, " terangnya.

Di sisi lain, Kepala Kesatuan Pelaksana (Kasatpel) Bandara Letung Ariadi Widiawan saat dikonfirmasi perihal masalah itu, mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi izin lingkungan termasuk pengerukan pasir di Bandara.

Kasatpel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandara Letung menjelaskan pengerukan pasir di bandara yang tertuang di dalam dokumen Amdal dari keputusan Gubernur nomor 324 tahun 2013 yang lalu.

Lanjutnya, pengerukan pasir tersebut masih dalam kawasan dan punya Bandara, sehingga tidak ada pembayaran untuk penghitungan pasir perkubiknya.

" Kalau pasir kita tidak hitung yang dihitung itu hanya untuk pembayaran Excavator dan Dumtruck, "  jelasnya.

Di sisi yang sama, Hoedi dari PT Boriandy Putra selaku kontraktor pemenang tender mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin UKL dan UPL. Ia juga menjelaskan terkait pengerukan tanah diluar Bandara dirinya tidak bisa menjelaskan siapa pemilik tanah. 

" Kalau pemilik tanah saya lupa bang, berkasnya ada di kantor Jakarta beserta dekumen UKL dan UPL, " ujar Boedi, melalui telfon seluler kepada media. Kamis lalu (2/8/2018).

Hasil Pantauan media ini,  di lokasi  Bandara  ada 3 lubang bekas pengerukan pasir. Salah satu lubang terlihat berdiameter lebar 10 meter, panjang 50 meter dan tinggi diperkirakan sedalam 10 meter.

Pekerjaan Overlay dan perpanjangan kontruksi Runway dikerjakan tanggal 14 Mei 2018 dengan waktu 180 hari, yang di anggarkan dengan sumber dana APBN 2018 sebesar Rp 29, 8 miliar.

Sebelumnya, Bandara ini dibangun menelan anggaran kisaran Rp 250 milliar. Bandara Letung dikerjakan pada tahun 2014 dengan kontrak jamak.

Sesuai Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diterbitkan pemerintah provinsi Kepulauan Riau, dan SK Gubernur nomor 324 tahun 2013, pembangunan Bandara  berada di luas lahan 140 hektar.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama