Modus Baru Selundupkan Narkotika Sabu dalam Perut, 2 Warga Lombok NTB Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


Modus Baru Selundupkan Narkotika Sabu dalam Perut, 2 Warga Lombok NTB Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kedua Terdakwa Diskusi dengan PHnya 

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asri dan terdakwa Mahpus  Bin H.Husein, yang merupakan warga asal Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat ini tergolong tergolong nekat. Jika biasanya para penyelundup narkotika sabu menggunakan dubur, kedua terdakwa ini malah menyelundupkannya di dalam perut mereka.

Kedua terdakwa yang sebelumnya mengambil sabu dari Malaysia ini, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada sidang Selasa (28/8/2018), Jenggang Hidayat yang membawa sabu sebanyak 195 gram di dalam perut, dan Mahpus  Bin H.Husein pembawa sabu 168 gram, didakwa oleh Fri Hesty Putri Guna, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama hukuman 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
.

Subsidair pasal 113ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun,dan denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3.

Lebih subsidair melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.

Berikut penangkapan kedua terdakwa sesuai dakwaan JPU: 

Penangkapan Jenggang Hidayat: Bahwa berawal dari saudara Mahpus  Bin H.Husein yang baru datang dari Malaysia melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam, ditangkap oleh saksi Zharfan Syahrir dan menanyakan berangkat dari Malaysia bersama siapa dan dijawab bersama  terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asri yang keluar lebih dahulu menuju Bandara Hang nadim , maka selanjutnya saksi Zharfan Syahrir menghubungi rekannya yang sedang berdinas di Bandara yakni saksi Aji Cahaya Sumedar yang mana sebelum nya sudah mendapatkan ciri ciri terdakwa Jenggang dari saudra Mahpus, lalu selanjutnya saksi Aji Cahaya Sumedar mencari keberadaan orang yang maksud dengan ciri ciri berdasarkan informasi, tak beberapa saat kemudian saksi bertemu dengan terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asri yang berada di dekat counter Check In Pesawat Lion Bandara Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riausedang mengantri untuk melakukan chek in pesawat keberangkatan, maka selanjutnya terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asridibawa ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukanpemeriksaan Rontgen terhadap terdakwa Jenggang,dan setelah diperiksa dengan Rontgen maka diketahui hasilnya pada tubuh terdakwa Jenggang ditemukan 2 (dua) bungkusan dalam perut terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Awal Bros dan mendapatkan hasil  Rontgen, untuk itu kemudian terdakwa Jenggang dibawa kembali ke kantor oleh saksi Zharfan Syahriruntuk disuruh mengeluarkan isi perut terdakwa yang berisi narkoba jenis sabu, setelah itu didapat dari dalam perut terdakwa Jenggang berupa 2 (dua) benda berbentuk kapsul yang keluar dari didalam dalam tubuh terdakwa dengan rincian berat : 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 96(sembilan puluh enam) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 99 (sembilan puluh sembilan) gramyang seatbelumnya berada di dalam perut terdakwa jenggang,setelah saksi Aji Cahya Sumedar mengetahui hasil Rongen tersebut,  lalu selanjutnya  terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asridiserahkan pada BNNP Kepri beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut pada BNNP Kepri.

Bahwa sebelum tertangkap terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asribertemu dengan saudara Mahpus Bin H.Husein  (disidang terpisah) pada hari sabtu tanggal 3 maret 2018 sekira pukul 13.00 wib dibandara tanah awu Lombok menuju kota batam dan Keesokan harinya pada hari minggu tanggal 4 maret 2018 sekira pukul 11.00 wib terdakwa Jenggang bertemu dengan saudara Mahpus berangkat kemalaysia dan setibanya di johor - malaysia dihubungi melalui telp terdakwa oleh Herman (belum tertangkap) untuk berjumpa disebuah rumah di Malaysia, setelah berjumpa selanjutnya saudaraHerman menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 168 (seratus enam puluh delapan) gram tersebut kepada terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asridan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 195 (seratus Sembilan puluh lima) gram tersebut kepada saudara Mahpus Bin H.Husein, Kemudian keesokan harinya pada hari senin tanggal 12 maret 2018 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia terdakwa dan saudara Mahpussekira pukul 08.00 waktu Malaysia menuju kota batam, dan setibanya terdakwa berada berada di dekat counter Check In Pesawat Lion Bandara Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riausedang mengantri untuk melakukan chek in pesawat keberangkatan, saat itu saksi Aji Cahya Sumedar (petugas Bea Cukai Batam) menangkap terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asridan diserahkan kepada BNNP Kepri  untuk diperiksa lebih lanjut.


Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 3617/NNF/2018 tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, dan R.FANI MIRANDA,S.T, selaku pemeriksa pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan didapatkan kesimpulan bahwa dari barang bukti A,B atas nama terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asriadalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor : 140/02400/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang dilakukan oleh MASNELY.SE. NIK.P.70002452 dengan hasil penimbangan terhadap 2(dua) paket shabu :  1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 96(sembilan puluh enam) gram (Lab dan sidang 5 gram), dan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 99 (sembilan puluh sembilan) gram(Lab dan sidang 5 gram) milik terdakwa milik terdakwa Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asri.

Penangkapan Mahpus Bin H.Husein :
Terdakwa Mahpus Bin H.Husein yang baru datang dari Malaysia melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam, terdakwa langsung turun kapal dan pada saat melalui pemeriksaan penumpang dan barang melalui mesin X-Ray oleh saksi Aji Cahya Sumedar dan saksi Zharfan Syahrir (petugas Bea Cukai Batam) yang sedang berdinas dipintu metal detektor kedatangan pada saat diperiksa terdakwa Mahpus yang sedang memasukkan barang bawaan miliknya ke mesin pemeriksaan X-Ray, seketika itu saksi Zharfan Syahrirmelihat gerak gerik terdakwa Mahpus yang mencurigakan, maka selanjutnya terdakwaMahpus Bin H.Husein dipanggil oleh saksi Zharfan Syahrir dibawa keruang pemeriksaan dilanjutkan pemeriksaan tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, lalu selanjutnya saksi juga menanyakan kepada terdakwa apakah ada memabawa narkoba jenis sabu dan dijawab terdakwa ada,dan bersama siapa datang dari Malaysian dan dijawab terdakwa bersama saudara Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asri (disidangkan terpisah), lalu kemudian terdakwa Mahpus Bin H.Husein dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukanpemeriksaan Rontgen terhadap terdakwa Mahpus Bin H.Husein, dan setelah diperiksa dengan Rontgen maka diketahui hasilnya pada tubuh terdakwa Mahpus Bin H.Husein ditemukan 2 (dua) bungkusan dalam perut terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Awal Bros dan mendapatkan hasil Rontgen, untuk itu kemudian terdakwa Mahpus dibawa kembali ke kantor oleh saksi Zharfan Syahriruntuk disuruh mengeluarkan isi perut terdakwa yang berisi narkoba jenis sabu, setelah itu didapat dari dalam perut terdakwa Mahpus Bin H.Husein berupa 2 (dua) benda berbentuk kapsul yang keluar dari didalam dalam tubuh terdakwa dengan rincian berat : 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 82 (delapan puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 86 (delapan puluh enam) gram yang sebelumnya berada di dalam perut terdakwa Mahpus,setelah saksi Aji Cahya Sumedar dan saksi Zharfan Syahrir mengetahui hasil Rongen tersebut,lalu selanjutnya terdakwa Mahpus Bin H.Husein diserahkan pada BNNP Kepri beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut pada BNNP Kepri.

Bahwa sebelum tertangkap terdakwa Mahpus Bin H.Husein bertemu dengan Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asri  (disidang terpisah) pada hari sabtu tanggal 3 maret 2018 sekira pukul 13.00 wib dibandara tanah awu Lombok menuju kota batam dan Keesokan harinya pada hari minggu tanggal 4 maret 2018 sekira pukul 11.00 wib terdakwa Mahpus Bin H.Husein bertemu dengan Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asri berangkat kemalaysia dan setibanya di johor - malaysia dihubungi melalui tel terdakwa oleh Herman (belum tertangkap) untuk berjumpa disebuah rumah di Malaysia, setelah berjumpa selanjutnya saudaraHerman menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 168 (seratus enam puluh delapan) gram tersebut kepada terdakwa Mahpus dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 195 (seratus Sembilan puluh lima) gram tersebut kepada saudara Jenggang Hidayat Bin Wahyudin Asri, Kemudian keesokan harinya pada hari senin tanggal 12 maret 2018 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia terdakwa dan saudara Jenggang sekira pukul 08.00 waktu Malaysia menuju kota batam, dan setibanya tersangka berada dipintu pemeriksaan mesin X ray kedatangan pelabuhan Ferry Internasional batam center, saksi Aji Cahya Sumedar dan saksi Zharfan Syahrir   (petugas Bea Cukai Batam) menangkap terdakwaMahpus Bin H.Husein dan diserahkan kepada BNNP Kepri  untuk diperiksa lebih lanjut.


Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 3619/NNF/2018 tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, dan R.FANI MIRANDA,S.T, selaku pemeriksa pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan didapatkan kesimpulan bahwa dari barang bukti A,B atas nama terdakwa Mahpus Bin H.Huseinadalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor : 139/02400/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang dilakukan oleh MASNELY.SE. NIK.P.70002452 dengan hasil penimbangan terhadap2(du) paket shabu :  1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 82 (delapan puluh dua) gram(Lab dan sidang 5 gram), dan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tisu dan dibungkus kondom berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 86 (delapan puluh enam) gram(Lab dan sidang 5 gram)milik terdakwa Mahpus Bin H.Husein.


Rdk

Lebih baru Lebih lama