Menipu Korban Rp 1 Miliar, Antonius Divonis Penjara 2,6 Tahun Menangis


Menipu Korban Rp 1 Miliar, Antonius Divonis Penjara 2,6 Tahun Menangis

Antonius Menangis usai Sidang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Antonius dalam perkara penipuan yang merugikan Usman Bin Abi sebesar Rp 1 miliar, divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (1/8/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan, dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1)  KUHP.

" Menghukum terdakwa dengan penjara selama 2,6 tahun," ujar Mangapul Manalu, SH., MH membacakan putusan .
Atas hukuman yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun itu, terdakwa dengan menangis menyatakan menerimanya.

JPU pengganti Samsul Sitinjak, S.H., juga menerima putusan tersebut.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa dalam melakukan penipuan bermodus kan menjual kapal kepada orang ini, melakukannya bersama-sama dengan 
Andi Bambang Zulkarnain  (dilakukan penuntutan terpisah) dan Surya Wijaya  (DPO).


Sesuai dakwaan JPU, Berawal pada bulan Maret 2017 terdakwa bertemu dengan saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN di PT. GOPARA SUKSES Kec. Sagulung Tanjung uncang yang mana dalam pertemuan tersebut saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN   menawarkan Kapal. MV Bumi Jaya yang akan di Scrap dengan Sistem potong, Timbang dan bayar. Lalu sekira 2 hari kemudian saksi  ANDI BAMBANG ZULKARNAIN   mengajak terdakwa  ke pantai dangas untuk melihat kapal MV. Bumi Jaya, setelah terdakwa melihat kapal MV. Bumi Jaya berada di Perairan Pantai dangas di mana terdakwa  meminta agar saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN dapat mempelihatkan Dokumen Kapal MV.Bumi Jaya kepada terdakwa, dan saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN mengatakan kepada terdakwa  akan pergi ke Jakarta untuk menemui pemilik Kapal MV. Bumi jaya.
Kemudian saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN langsung menemui terdakwa di PT. GOPARA SUKSES Kec.Sagulung Tanjung uncang yang mana dalam pertemuan tersebut saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN memperlihatkan Dokumen berupa Surat kuasa jual Kapal MV. Bumi yang mana Surat Jual kepal tersebut yang mana Pemiliknya atas nama SURYA WIJAYA  (DPO) memberi kuasa Jual kapal Bumi Jaya kepada saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN, dan pada saat itu juga saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN mempelihatkan kepada terdakwa  berupa 6 (enam) lembar Fhoto Copy Dokumen Bukti Kepemilikkan Kapal MV. Bumi Jaya an. PT CAHAYA NATIONAL COTAINER SHIPPING, setelah dokumen tersebut terdakwa lihat, dimana Terdakwa bersama saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN membicarkan masalah harga kapal MV. Bumi Jaya dan antara terdakwa  dengan saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN telah sepekata bahwa harga Besi Scrap Kapal MV. Bumi Jaya per 1 kg yaitu dengan harga Rp,1600.-(seribu enam ratus rupiah). Lalu setelah 4 (empat)  hari kemudian terdakwa dan saksi ANDI BAMBANG ZULKARNAIN menandatangani Surat Jual beli kapal yang mana perjanjian Jual beli kapal MV. Bumi Jaya tersebut tertulis Potong, Timbang, Bayar. 


Pada  tanggal 8 Juni 2017 sekira pukul ; 14:00 wib ,saksi YOPI LUHUT PASAULIAN N als NAPIT, saksi EDI  UTOMO  dan terdakwa  datang menemui Saksi  Usman Als Abi di Gudang Scrap PT.BIELOGA yang mana dalam pertemuan tersebut saksi YOPI LUHUT PASAULIAN N als NAPIT  mengatakan “ini ada terdakwa  pemilik  kapal BUMI JAYA ingin menjualkan scrap kapal BUMI JAYA”, kemudian terdakwa ANTONIUS mengaku bahwa ianya benar pemilik kapal BUMI JAYA dan pada saat itu terdakwa  ANTONIUS menunjukkan surat surat  atau dokumen bukti kepemilikan kapal kepada  Saksi  Usman Als Abi yang berupa 5(lima) lembar surat AKTA kepemilikan kapal an. PT. CAHAYA NATIONAL CAITAINER dan  surat surat lain

1. Satu buah AKTA Kapal dengan nomor 7428, nama kapal BUMI JAYA eks JAYA VENUS No. 3068/ L, dengan pemilik PT. CAHAYA NATIONAL CONTAINER SHIPPING/ SURYA WIJAYA.

2. Berita acara pengawasan dari BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN Kota Batam dengan nomor 128/ Bap.LB3/ Bapedal/ VI 2017, tertanggal 20 Juni 2017.

3. Surat Persetujuan Olah Kapal tentang Kapal hendak menuju ke Galangan Kapal TKBI Sagulung, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Batam (Shabandar) tertanggal 11 Juli 2017.

Selanjutnya   setelah  Saksi Usman Als Abi melihat dan mengecek AKTA kepemilikan kapal tersebut baru dilakukan negosisasi kesepakatan harga per  Kg  (kilo gram) Scrap kapal BUMI JAYA  yaitu sebesar Rp.2.900 (dua ribu sembilan ratus rupiah) per kg (kilo gram) dan setelah menyepakati untuk harga jual tersebut selanjutnya Saksi Usman Als Abi  menyepakati dalam hal jumlah barang scrap yang akan Saksi Usman Als Abi beli yaitu sebanyak 1000(seribu) ton dan barang tersebut akan diserahkan dengan tempo waktu selama 30 (tiga puluh hari)  dengan catatan agar  Saksi Usman Als Abi  memberikan DP uang muka sebanyak 1 (satu milyar rupiah) dan uang yang diminta terdakwa tersebut   Saksi  Usman Als Abi  berikan.

Pada saat   jatuh tempo yang dijanjikan oleh terdakwa  selama 30 (tiga puluh ) hari barang berupa Scrap yang dijanjikan  terdakwa tidak dikirim juga atau tidak sampai ke PT. BIELOGA, namun  kemudian pada tanggal 14 (empat belas) satu hari setelah jatuh tempo yang disepakati,  terdakwa  datang ke PT.BIELOGA untuk menjumpai Saksi Usman Als Abi dan pada saat berjumpa terdakwa  mengatakan  kepada Saksi  Usman Bin Abi bahwa kapal 14 (empat belas) hari lagi baru bisa sandar ke PT. GALANGAN TK BI, yang mana Pelaku mengatakan kepada Saksi Usman Bin Abi  “ apabila 14  (empat belas ) hari lagi kapal tersebut tidak bisa sandar maka terdakwa  akan mengembalikan uang yang saksi Usman Als Abi berikan sebagai uang DP/ uang muka kepada terdakwa  yaitu sebesar 1 M (satu milyar rupiah), dan pada saat itu atas permintaan terdakwa dia membuat peryataan yang isinya akan mengembalikan DP/ Uang Muka yang Saksi Usman Bin Abi berikan.

Kemudian setelah tiba jatuh tempo yaitu selama 14 (empat belas)  hari kemudian terdakwa datang ke PT.BIELOGA dan menjumpai Saksi Usman Bin Abi  dan mengatakan kepada Saksi Usman Bin Abi  bahwa kapal masih belum bisa ditarik/ dipotong, dan pada saat itu terdakwa  mengembalikan uang DP/ Uang Muka dengan 3 (tiga) lembar Cek dengan nomor cek yaitu :


1. Cek Mandiri dengan nomor GW. 642720 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiaah),

2. Cek Mandiri dengan nomor GW. 642721 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah),

 3. Cek Mandiri dengan nomor GW. 642 722 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 11 Agustus 2017, namun sebelum jatuh tempo Saksi Usman Bin Abi ingin mencairkan Cek tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu terdakwa  untuk menyiapkan dananya, namun saat itu terdakwa  mengatakan agar Saksi Usman Bin Abi  bersabar dulu, dikarenakan terdakwa  meminta Saksi Usman Bin Abi untuk bersabar terus sehingga Saksi Usman Bin Abi  langsung menuju Bank BCA cabang Batam untuk Clearing dan saat itu Saksi  Usman Bin Abi menyuruh anak buah Saksi Usman Bin Abi yang bernama saksi  AKIONG namun pada saat Saksi Usman Bin Abi  melakukan clearing Cek tersebut ditolak dikarekan tidak ada saldo.

Akibat perbuatan terdakwa   membuat  saksi  Usman Bin Abi  mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard  rupiah)

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP Jo 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1)  KUHP 

Rdk
Lebih baru Lebih lama