Kerusuhan di PT. Primier Oil Ditanggapi Anggota DPRD dan Pihak Terkait


Kerusuhan di PT. Primier Oil Ditanggapi Anggota DPRD dan Pihak Terkait

Firman Edi, Wakil Ketua Komisi I DPRD KKA
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Peristiwa pemuda mengamuk dikantor PT. Primier Oil beberapa waktu lalu, kini mulai mendapat tanggapan dari pihak-pihak terkait.  

Firman Edi Wakil Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), mengatakan dirinya sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi tersebut. Menurutnya kejadian tersebut tidak akan terjadi jika pihak Primier Oil
mengikuti aturan rekrutmen sesuai UU Tenaga Kerja.

"Bentuk apapun pekerjaan itu rekrutmennya harus  dilakukan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Yakni pihak perekrut harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), SBSI, SPSI. Dan ketika sudah diterima harus ada tanda tangan agreementnya." Ujarnya, Rabu (8/8/2018).

Selain hal itu, menurut Firman Edi,  perusahaan juga harus lebih selektif lagi terhadap rekrutmen tenaga kerja
Offshore non skill yang akan ditempatkan di lapangan.

 " Memang, tenaga kerja non skill dan tenga kerja skill idealnya harus diambil dari daerah tempatan, namun konskuensinya Pemda kita KKA harus mempersiapkan Sumber Daya Manusianya, " urainya.

Swmentara itu, Madison Kepala Bidang  Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Anambas mengaku tidak mengetahui kerusuhaan yang terjadi dikantor Primier Oil tersebut.

"Harusnya perusahaan mengimbau kami atau memberitahukan bahwa ada rekrutmen tenaga kerja. Karena dengan  adanya pemberitahuan itu, kami nanti kami bisa sebagai fasilitator administrasi rekrutmen, namun keputusan akhir tetap kewenangan perusahaan, " katanya.

Ia menyampaikan bahwa setiap ada perekrutan  tenaga kerja, pihaknya akan  mempublikasikannya di Dinas Kominfo.

Hal yang sama diungkapkan oleh Soraya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pemerintah KKA yang mengaku bahwa ia tidak tahu adanya peristiwa kerusuhan tersebut.

"Saya belum mengetahui pasti kebenaran peristiwa di PT. Primier Oil, kami hanya menyelesaikan kasus sengketa kontrak ketenagakerjaan seperti sengketa Bipartit, " ucapnya.

Selain itu, menurutnya bidang pengawasan ketenagakerjaan saat ini telah beralih menjadi kewenangan Provinsi Kepri.

Terpisah, ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia SBSI Rodi  Hartono menyampaikan bahwa, rekrutmen tenaga kerja harusnya melalui lembaga resmi seperti Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang sudah berbadan hukum.

"Saat ini LPTKS belum ada diKabupaten Kepulauan Anambas, untuk itu sudah harusnya Disnekertarans Anambas yang berperan dalam rekrutmen tenaga kerja itu. Apalagi ini menyangkut tenaga di Konsorsium Migas, " jelasnya.

Sebelumya pada 25 Juli 2018 lalu, Kantor Primier Oil Kecamatan Palmatak diamuk 2 Orang Tak Dikenal (OTK) yang menyebabkan pintu kaca perusahaan Minyak dan Gas tersebut pecah. Kericuhan itu dipicu masalah perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.


Lionardo
Lebih baru Lebih lama