Eksepsi atas Perkara Jacobus Silaban Dibacakan PH dari 3 Organisasi Pengacara dan 1 Partai


Eksepsi atas Perkara Jacobus Silaban Dibacakan PH dari 3 Organisasi Pengacara dan 1 Partai

Jacobus Silaban, SH dan 4 Pengacaranya
BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat orang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jacobus Silaban, S.H., memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi)  terkait perkara dugaan pelanggaran pencemaran nama baik sesuai pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Permohonan dalam Eksepsi yang dimohonkan oleh Pendi Ujung, SH., Thamrin Pasaribu, SH., Rio Fernando, SH., dan Hasoloan Siburian, SH tersebut adalah: 1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan /eksepsi untuk seluruhnya., 2. Menyatakan surat dakwaan nomor Reg. Perkara : PDM-324/Ruh.2/Batam/07/2018, Batal demi Hukum., 3. Menyatakan perkara aquo tidak dapat diperiksa lebih lanjut., 4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam eksepsi/ keberatan para PH menyampaikan sejumlah alasan di antaranya : adanya Surat Tanggapan dari KOMPOLNAS Tentang Laporan Pengaduan An. Jacobus Silaban, SH, tertanggal 14 Februari 2018, tulisan atau perkataan yang di-posting  dalam Sam Group Whatsan Forum Penyelamat Konstitusi yang disingkat "FPK" hanya candaan tanpa maksud menyinggung atau menyudutkan Siapapun yang menjadi anggota Grup Whatsapp tersebut, baik itu Manner 
Jampi atau Nomor Handphone 081333071333, dan pemanggilan yang dilakukan penyidik Polda Kepri terkesan dipaksakan karena memanggil terdakwa tanpa surat, serta penyidikan yang sangat lama hingga 6 bulan (Januari 2018 (SPDP) sampai dengan tanggnl 28 Juni 20l8).

Sedangkan pada surat dakwaan jaksa, PH terdakwa dari 4 organisasi yang berbeda beda ini (Ikadin, Peradi Bistok Nadeak, Peradi Bali Dalo, dan Partai PSI) menyatakan, dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Selanjutnya Jaksa Penutut Umum memasukkan Pendapat Ahli Bahasa, Pada Hal 1 bertentangan “ Undang-Undang yang didakwakan kepada Terdakwa yakni pelanggaran pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, karena dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat 5 huruf (I) tentang pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tersebut mengatakan : Yang dimaksud dengan “Ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut. Artinya adalah bukan Ahli Bahasa yang dibutuhkan dalam perkara a quo.

Dalam perkara ini, terdakwa Jacobus Silaban, S.H., yanh tersandung kasus hanya karena perkataan di grup FPK
 " Yang keluar ini nampaknya BD sabu sabu ya” mendapat simpati dari teman-teman pengacaranya dari 3 organisasi berbeda, dan 1 partai yakni PSI.

Rio Napitupulu, (Peradi versi Bali dalo) hasoloan Siburian ( biro hukum partai PSI), Pendi ujung (Peradi versi Bistok Nadeak), Thamrin Pasaribu (Ikadin)

Rdk
Lebih baru Lebih lama