Cai Fung Dituntut Jaksa 4,6 Tahun Penjara, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara


Cai Fung Dituntut Jaksa 4,6 Tahun Penjara, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara

Sidang Putusan Cai Fung
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terhadap perkara terdakwa Cai Fung yang diduga melakukan penggelapan sebesar 1,9 juta Dollar Singapura di Megastar Shipping PTE Ltd, Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Cai Fung dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Rabu (15/8/2018).

Hakim dalam putusannya menilai terdakwa bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah melanggar 374
KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana (penggelapan dalam jabatan), namun demikian Majelis Hakim juga menyatakan pihak perusahaan Singapura Megastar Shipping PTE Ltd, juga bersalah tidak melakukan kontrol keuangannya di PT. Laut Mas yang merupakan agennya di Batam.

Atas putusan itu, Cai Fung melalui penasehat hukumnya, Ibnu Hajar, S.H., Tantimin, S.H., M.H., Rudianto, S.H., dan Sumardi Noto Utomo, S.H., S.E., M.Si., C.L.A, C.L.L., menyatakan pikir-pikir.

Jika dilihat dari persoalan ini, tuntutan JPU dan repliknya JPU, juga pledoi dan duplik dari penasehat hukum Cai Fung, sangat diperhatikan oleh para hakim dengan seksama, sehingga keputusan 2 tahun penjara untuk  terdakwa yang diberikan hakim cukup arif karena terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 4,6 tahun penjara.

Diantara pledoi dari PH Cai Fung adalah menyatakan bahwa klien mereka yakni Cai Fung merupakan korban kejahatan dari direktur Mega Star Ltd. Singapura, EE Ming Kiat alias Steven EE., yang mana sesuai fakta-fakta persidangan, yakni melalui keterangan saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, keterangan saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, dan keterangan keterangan saksi Rudi, dibawah sumpah, dan keterangan Terdakwa Cai Fung Alias Afung bahwa saksi Steven EE, saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, dan saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, pernah membawa uang kontan (cash) dari Batam ke Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, namun tidak pernah dibukukan, hanya sebagian saja yang dibukukan, misalnya di tahun 2014 uang kontan (cash) yang dibawa ke Megastar Shipping PTE LTD Singapore tercatat sejumlah SGD.1.226.321,- namun faktanya uang cash yang dibawa ke Megastar Shipping PTE LTD Singapore sejumlah SGD.2.000.000,- (dua juta dollar Singapore) ;
Bahwa sejumlah uang cash (kontan) sebagaimana terurai tersebut diatas dibawa ke Singapore, tidak dibukukan dalam pembukuan, entah dikemanakan oleh Direktur Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, saksi EE Min Kiat Alias Steven EE, tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban Direksi Megastar Shipping PTE LTD pada Rapat Umum Pemegang Saham Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, maka untuk mengelabui para pemegang saham Megastar Shipping PTE LTD maka saksi EE Min Kiat Alias Steven EE telah menumbalkan/mengorbankan Terdakwa Cai Fung dengan jeratan melakukan Penggelapan atau Penipuan, hal ini di dukung pula dengan keadaan bahwa Megastar Shipping PTE LTD dan PT. Laut Mas tidak pernah melakukan pembukuan sesuai dengan Prinsip Stándar Akuntansi Keuangan dan tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga hal itu dijadikan alasan  untuk menjerat  Cai Fung yang merupakan akunting PT. Laut Mas cabang Batam.

Rdk
Lebih baru Lebih lama