Dipanggil 3 Kali Tetap Tidak Hadir, Saksi Perkara BCC Hotel akan Dipanggil Paksa


Dipanggil 3 Kali Tetap Tidak Hadir, Saksi Perkara BCC Hotel akan Dipanggil Paksa

Terdakwa Tjipta Fudjiarta bersama Kerabatnya
BATAM I KEJORANEWS.COM :Samsul Sitinjak, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta menegaskan,  bahwa ia akan kembali mengirimkan surat pemanggilan yang ke tiga kalinya kepada 3 orang saksi dalam perkara terdakwa tersebut. Dan jika surat tersebut tidak diindahkan atau direspons, maka ketiga saksi akan dipanggilnya secara paksa. 

Hal itu disampaikan Samsul Sitinjak usai batalnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (30/7/2018) karena ketidakhadiran para saksi tersebut.

Tiga saksi yang dimaksud adalah karyawan bank CMB Niaga Drs.Maruli Sinaga (58) dan karyawan bank Ekonomi, Samuel Muliadi (34) serta pegawai Kementerian Hukum dan Ham RI, Yudi Muliadi MH (48).

" Jika surat ke 3 nanti juga tidak diindahkan maka pemanggilan paksa akan kami lakukan terhadap ke 3 saksi. Ini sesuai pasal 224 ayat (1) KUHPidana,” tegas Jaksa Samsul.

Ditambahkan Samsul, dari informasi pihak bank CMB Niaga bahwa saksi Maruli Sinaga telah mengundurkan diri dari kerjanya sekitar 1 tahun yang lalu. Sesangkan saksi dari bank Ekonomi juga telah mengundurkan diri sekitar 3 tahun lalu. Tuturnya.

Sesuai surat pemanggilan saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam dengan Nomor :B397/Epp.2/Batam/07/20 18 tertanggal 24 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Filpan Fajar Dermawan Laia, S.H., M.H., turut dilampirkan bunyi pasal 224 ayat (1) KUHPidana, yakni barang siapa yang dipanggil menurut Undang – undang akan menjadi saksi dan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut di pidana dengan hukuman selama -lamanya 9 bulan.

Sumber: Telisiknews.com
Lebih baru Lebih lama