Cai Fung Diduga Korban Konspirasi Pemilik PT. Mega Star Shipping Ltd, PT. Laut Emas dan PT. Trakindo


Cai Fung Diduga Korban Konspirasi Pemilik PT. Mega Star Shipping Ltd, PT. Laut Emas dan PT. Trakindo

Kesaksian Direktur PT. Trakindo, Reffri dan Soanju Manager Admin PT. Trakindo
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terhadap terdakwa Cai Fung atas dugaan penipuan dan penggelapan keuangan di PT. Laut Emas sehingga merugikan PT. Mega Star Ltd (Singapura) sebesar 2 juta dollar Singapura memasuki babak baru. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/7/2018), terungkap bahwa PT. Mega Star Sipping Ltd, PT. Laut Emas  dan PT. Trakindo adalah satu grup dan satu bos pemegang saham yakni Steven warga Singapura.

Hal itu terungkap dari pengakuan saksi yang mendapat giliran ke 3, yakni Yustam selaku Direktur PT. Trakindo ketika ditanya Tantimin, SH, MH., dan Rudianto, SH, (penasehat hukum terdakwa), saat Reffri menjadi saksi di persidangan.

" Ia benar PT. Trakindo berdiri dari modal saham saya dan Steven bos PT. Mega Star, namun saya tak ingat berapa jumlah modal yang diserahkan untuk membuka PT. Trakindo. Modal saham itu saya terima dari Cai Fung yang diberi kepercayaan oleh Steven, " ujar saksi Yustam meski sebelumnya berkelit dengan mengatakan bahwa PT. Trakindo dan PT. Laut Emas hanya grup dalam mitra kerja.
Kesaksian Santi alias Sunkim


Pertanyaan Tantimin, SH, MH., dan Rudianto, SH, terkait pertanyaan masalah kepemilikan saham sebelumnya mendapat teguran dari Majelis Hakim yang diketuai Dr. Syahlan, SH, MH., karena menurut hakim pertanyaan tersebut melebar, dan lari dari fokus dakwaan yang menjerat terdakwa Cai Fung, yang didakwa Jaksa Samuel Pangaribuan, SH dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

Hakim Ketua Syahlan akhirnya mempersilahkan kedua PH Cai Fung tersebut untuk meneruskan pertanyaan kepada saksi, namun kesimpulannya dituangkan pada saat agenda pembelaan (pledoi) kepada terdakwa.

Yustam pada sidang ini juga mengaku bahwa pembayaran uang yang dilakukan PT. Mega Star Sipping Ltd melalui PT. Laut Emas selaku agennya yang berada di Batam kepada PT. Trakindo untuk pembayaraan sewa alat berat biasanya dilakukan melalui cek dan juga transfer.

" Pembayaran uang kepada kami dilakukan oleh Cai Fung  selaku HRD. PT. Laut Emas dilakukan dengan cek dan kadang transfer, " ujar Yustam.

Namun pernyataan saksi ini, dibantah oleh Cai Fung, karena pembayaran kepada PT. Trakindo juga pernah langsung dibayarkan PT Mega Star Singapura melalui transfer langsung.

" Tidak benar semua yang mulia, tadi ada yg salah. Tidak melalui saya saja pembayaran dilakukan ke Trakindo, tetapi ada juga yg langsung ditransfer dari Singapura oleh PT Mega Star, " ujar Cai Fung.

Sebelumnya saksi pertama tampil pada sidang ini, Santi alias Sunkim akunting PT. Trakindo ( jasa penyewaan alat berat) menerangkan bahwa PT. Trakindo bekerjasama dengan PT. Laut Emas dari tahun 2012, dan PT. Laut Emas adalah costumer terbaik untuk PT. Trakindo. Selain itu menurut Santi, terdakwa Cai Fung teman baik managernya di PT Trakindo, bahkan dirinya bisa bekerja di perusahaan tersebut, Cai Funglah yang menginterview dirinya. Sehingga saat terdakwa meminjam buku kwitansi dan stempel perusahaan ia berikan.

" Saya mau pinjamkan kwitansi dan juga setempel perusahaan karena diminta oleh manajer saya. Dan juga alasan Cai Fung hanya untuk melengkapi dokumen interen di perusahaannya," tambah terdakwa.

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Soanju manajer admin PT. Trakindo yang menjadi saksi ke 2 di persidangan. 

" Saya kasih pinjam stempel karena Cai Fung bilang mau melengkapi laporan di interen perusahaannya. Dan saya mau berikan karena perusahaan Cai Fung customer kami yang baik," ujar Soanju yang juga istri dari Yustam direktur PT. Trakindo.

Usai persidangan Tantimin, SH, MH mengatakan bahwa ada dugaan kliennya Cai Fung korban konspirasi dari upaya Steven owner PT Mega Star dan pemilik saham di PT. Trakindo untuk menghindari pajak perusahaan kepada pemerintah Indonesia.

" Kita menduga ini upaya penghindaran pajak yang dilakukan Steven (WN Singapura ) sehingga mengkambinghitamkan klien saya Cai Fung dalam masalah keuangan perusahaan. Tadi kita tahu bersama bahwa kesaksian Yustam direktur PT. Trakindo itu mengatakan Steven ada saham di Trakindo, meski tidak tercatat di akta notaris, dan itu Cai Fung yang menyerahkan uang Steven sebesar 500.000 dolar Singapura untuk saham di Trakindo. Ini akan kita kejar terus, dan kita sudah melaporkan dugaan ini ke kantor pajak. Saya tegaskan lagi, bahwa tuduhan terhadap klien saya menggelapkan uang 2 juta dollar Singapura itu tidak benar, karena uang selalu dia setor ke Steven, dan yang minta kwitansi2 PT. Trakindo itu juga perintah Steven. " Terang Tantimin.

Dalam perkara ini, terdakwa Cai Fung didakwa pelanggaran pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan subsider pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan kedua atau 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Rdk
Lebih baru Lebih lama