BPSK Batam Diduga Tidak Prosedural Tangani Kasus PT. BFI Finance


BPSK Batam Diduga Tidak Prosedural Tangani Kasus PT. BFI Finance

Surat Eksepsi PT. BFI Finance tanpa Stempel Perusahaan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam diduga tidak menyelesaikan perkara Eston Ginting sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasalnya laporan Eston Ginting (penggugat) tentang penarikan mobil Toyota Yaris tahun 2011 yang telah ditarik oleh pihak PT. BFI Finance karena tunggakan 1 bulan, hanya dijawab secara lisan oleh pihak BPSK Batam, pada Selasa (10/7/2018), saat akan melakukan sidang pertama di kantor  BPSK yang berada di lantai 5 gedung bersama Pemerintah Kota Batam, Batam Center.
Surat BFI ke BPSK

" Saya kira akan ada sidang  dengan pihak BFI Finance,  ternyata salah satu Anggota BPSK perpakaian Pegawai Negeri menyerahkan surat dari BFI yang menyatakan BFI tidak mau menyelesaikan masalah di BPSK. Dan mereka BPSK hanya menunjukkan dan memberi surat dari BFI. " Ujar Eston.

Eston mengaku bingung dengan sikap BPSK tersebut, karena seharusnya BPSK membuat surat terkait permasalahannya, tidak hanya memberi surat copyan dari BFI Finance yang ditandatangani oleh legal BFI Finance, namun tidak memakai setempel resmi dari PT. BFI Finance.

Menurut Eston sesuai UU Bo. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pasal 52 tentang Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen diantaranya adalah : melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikandan/atau pemeriksaan;
Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang­-Undang ini.

" Saya besok akan kembali ke BPSK untuk meminta surat resmi tentang kasus saya. Karena surat itu juga akan menjadi alat bukti saya ke peradilan umum nanti," tegas Eston.

Uniknya dalam perkara Eston Ginting VS PT. BFI Finance Cabang Batam ini, surat yang diserahkan BPSK kepada Eston Ginting tertera eksepsi dari pihak PT. BFI Finance, sehingga ada dugaan BPSK telah melakukan sidang secara diam-diam, namun putusan sidang resmi tidak diberikan kepada penggugat Eston Ginting.

Rdk
Lebih baru Lebih lama