Terungkap, Kwitansi Pembayaran Akta 3,4,5 Tidak Ada


Terungkap, Kwitansi Pembayaran Akta 3,4,5 Tidak Ada

Notaris Anly Cenggana saat Menjadi Saksi
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang kepemilikan saham PT. Bumi Megah Semesta (BMS) pengelola the BCC Hotel and Residence, dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Senin (4/6/2018).

Dalam sidang ini, Anly Cenggana menyampaikan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akta 89, saham-saham 4 pemegang saham dialihkan kepada Conti Chandra. Pengalihan saham itu dibuktikan dengan kwitansi  pembayaran oleh Conti Chandra kepada  4 orang pemegang saham. Selanjutnya ia menyampaikan kemudian saham itu dibatalkan dengan akta 98, dengan alasan adanya kesalahan penghitungan saham.
Penyerahan bukti2 oleh JPU Disaksikan PH Tjipta Fudjiarta

Menanggapi pernyataan itu, jaksa Samsul Sitinjak mempertanyakan apakah ada akta lain sesudah itu. 

Anly menjawab ada akta nomor 3,4 dan 5 tentang penjualan saham, Wie Meng, Hasan dan Sutriswi kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta. Selain itu juga ada akta nomor 99 tentang pembatalan akta 98 yang isinya menghidupkan kembali akta 89 yang menerangkan bahwa kepemilikan saham telah dimiliki oleh Conti Chandra.

Menurut Anly, akta 99 dibuat bersamaan dengan akta 98, namun hal itu tidak dijelaskannya untuk apa. Ia hanya menyampaikan bahwa hal itu dibuat sesuai kesepakatan para pemegang saham.

" Jadi akta 89 dibatalkan 98, kemudian dihidupkan lagi 89 dengan nomor baru 99, jadi isinya 89 dan 99 sama karena isi nya copy paste." Jelas Anly.

Dalam sidang ini, berbeda dengan pernyataan 3 orang saksi sebelumnya yakni Wie Meng, Hasan dan Sutriswi  yang menyatakan bahwa saat  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus penandatanganan akta nomor 3,4, dan 5 tertanggal 2 Desember 2011 tidak dihadiri terdakwa Tjipta Fudjiarta, saksi Anly Cenggana notaris pembuat akta tersebut  mengaku terdakwa hadir saat penandatanganan ketiga akta itu.

" Terdakwa ada hadir saat penandatanganan 3 akta itu, " ujarnya.

Menanggapi pernyataan Anly tersebut, Novviannora Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung kembali bertanya kepada Anly, karena pada sidang sebelumnya menurut jaksa Novviannora, Sutriswi salah seorang pemegang saham mengaku baru hadir pada tanggal 5 Desember untuk penandatanganan akta nomor 2 yang berisi tentang penjualan saham kepada Conti Chandra. 

" Apa benar semuanya hadir karena pengakuan Sutriswi, ia datang ke Batam pada tanggal 5 Desember. Tapi terserah anda saja, itu kesaksian anda, " ujar jaksa.

Mendapat penjelasan dari masing-masing pihak ini, hakim anggota Taufik Abdul Halim, SH mempertanyakan apakah saksi Anly mengetahui atau melihat adanya pembayaran yang diberikan terdakwa  e kepada pemegang saham saat membuat akta 3,4 dan 5. Anly mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara itu, Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala, S.H., MH., yang memimpin rapat. Ia  mempertanyakan terkait akta 3, 4, 5 tentang penjualan 3 saham milik, Wie Meng, Hasan dan Sutriswi kepada Tjipta Fudjiarta yang bisa berada di tangan Conti Chandra.

" Anda bilang notaris jujur dan tidak berpihak, tapi bagaimana anda bisa membuat akta tanpa melihat bukti adanya kwitansi pembayaran terdakwa kepada ke 3 pemegang pemegang saham lainnya. Ini pembayaran Conti Chandra kepada 4 pemegang saham lainnya sesuai akta 89, buktinya ada dan terregistrasi di kantor anda. Tapi untuk 3 akta kok tidak ada, " ujar Tumpal kepada Anly.

Menanggapi hal itu, Anly mengaku membuat akta 3,4 dan 5 karena sesuai dengan kesepakatan para pemegang saham lainnya.

" Yaitu terserah anda, tapi yang saya heran mengapa akta 3,4,5 bisa di tangan Conti, berarti kan ada sesuatu. Anda harus tahu bahwa memberi keterangan palsu juga ada sanksi pidananya. Tapi ya sudah terserah saja,"  ujar Tumpal.

Sidang akan dilanjutkan 2 Minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi Saifudin.

Usai persidangan, Anly Cenggana terlihat menghindari sejumlah wartawan  yang ingin mengkonfirmasi langsung terkait pernyataannya di persidangan. Ia hanya meminta wartawan untuk membuat berita sesuai fakta persidangan.

" Sudah itu saja yang di sidang, " ujar Anly sambil terus berjalan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama