Menjadi Kurir Daun Katinon, Rika Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun


Menjadi Kurir Daun Katinon, Rika Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Terdakwa Rika usai Sidang di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Sidang  terkait kasus daun katinon (chats) seberat 50,1 kilogram dengan terdakwa Yatrika Faradiba alias Rika Bin A. Zikri Gani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Batam. Kamis (7/6/2018).

Pada sidang ini, kejaksaan menghadirkan 6 orang saksi yang terdiri dari  1 orang petugas kantor pos Batam Center,  1 orang petugas karantina, 2 saksi penangkap Reserse Narkoba Polda Kepri dan 1 orang Bea cukai Batam.

Pada sidang ini, 2 orang Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan mengapa baru pengiriman yang ke 12 baru kliennya ditangkap. Mereka mengatakqn, bahwa kliennya hanya tamat sekolah kelas 2 STM, sehingga  tidak mengetahui jika barang tersebut dilarang di Indonesia. Apalagi petugas tidak menyampaikan atau memberitahukan bahwa barang tersebut terlarang, sehingga  terdakwa berani menerima paket selam 12 kali pengiriman dari Ethiopia.

Menanggapi hal itu,  petugas kantor pos Batam Center mengaku penangkapan baru terjadi setelah ke 12 kali pengiriman hal itu, karena sebelumnya mereka tidak tahu jika barang tersebut dilarang di Indonesia. Menurut saksi dari kantor pos ini setiap paket yang masuk petugas Bea dan Cukailah yang mengecek isi paket batang dan daun katinon dari negara Etiopia tersebut.

Sedangkan pihak karantina mengaku, pihaknya  memeriksa paket katinon itu hanya terkait ada tidaknya penyakit di tanaman tersebut. Sementara dari polisi dan bea cukai melakukan penangkapan karena barang tersebut sejak 2017 baru dilarang di Indonesia.

Hera Polisia Destini, SH Ketua Majelis didampingi Iman Budi Putra Noor dan Refite Ikaseptina, saat bertanya pada terdakwa apakah keterangan para saksi itu benar. Terdakwa Rika menyatakan benar.

Sidang dengan topik daun katinon ini adalah yang pertama di PN Batam. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 Juni 2018. 

Mengacu kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), terdakwa diancam dengan pasal UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya ke 1, pasal 114  ayat (2), alternatif kedua pasal 113 ayat 2 dan 111 ayat 2. Dengan ancaman rentang 4 hanya hingga 20 tahun penjara.

Terdakwa dalam menerima paket ini,  berawal pada awal bulan Agustus 2017 terdakwa YATRIKA FARADIBA Alias RIKA Bin A. ZIKRI GANI yang telah menerima Paket yang ke-10 kalinya berupa daun kering Chat (katinon) asal Etiopia di Kantor Pos Batam Center di tahan oleh Petugas Bea cukai karena belum ada sertipikat Tumbuhan dari negara asal Pengeksport yaitu Ethiopia, dan petugas Karantina Tumbuhan meminta sertipikat tersebut, hal tersebut dilaporkan terdakwa kepada Sdr. AHMED SAID (DPO orang Malaysia), kemudian sekira tanggal 9 Agutus 2017 terdakwa berangkat lagi dari Malaysia ke Batam untuk menunggu Surat sertipikat Tumbuhan daun Chat/Katinon, dan pada tanggal 13 Agustus 2017 terdakwa menerima sertipikat daun Chat dari Asal daun tersebut yaitu negara Ethiopia di Kos kosan terdakwa di Tiban Cipta Puri Batam yang di kirim menggunkan Paket DHL, selanjutnya terdakwa mengambil paket daun katinon tersebut seberta 32 Kg. Yang selanjutnya oleh terdakwa di bawa melalui Pelabuhan Batam Center untuk dibawa ke Malaysia guna diserahkan kepada sdr. AHMED SAID (DPO), kemudian pada tanggal 14 Desember 2017 terdakwa menerima paket kiriman daun Katinon melaui Kantor Pos Batam seberat 55 Kg yang di masukan dalam 3 kardus, setelah mengurus sertipikat tumbuhan di karantina tumbuhaan dari Negara asal yaitu Etiopia barang diperbolehkan keluar dan oleh terdakwa di bawa ke Malaysia dengan cara yang sama untuk diserahkan kepada Sdr AHMED SAID(DPO).

Bahwa kemudian pada tanggal 8 Januari 2018 terdakwa menerima paket lagi daun Katinon dari Ethiopia berupa 3 buah Kardus dengan berat kurang lebih 50.100 Gram (50.1 Kg) dan terdakwa pada saat itu tidak mengurus Sertipikat Tumbuhaan, dengan keyakinanan sertipikat yang lama dapat di gunakan sehingga terdakwa menggunakan sertipikat lama tertanggal 14 Desember 2017 yang diserahkan kepada petugas kantor Pos Batam Center yaitu saksi SUWIGNYO dan selama ini lancar  lancar saja, dan ketika terdakwa sedang mengangkat dan mengangkut kiriman daun Katinon tersebut untuk di bawanya selanjutnya akan diserahkan kembali kepada sdr. AHMED SAID(DPO), akan tetapi pada saat terdakwa berada diparkiran Parkiran Kantor Pos dan Giro Batam Center Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota - Kota Batam di tangkap oleh Petugas Reserse Narkoba Polda Kepri dan Bea cukai Batam.

Bahwa perbuatan terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I dalam bentuk Tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan, dan terdakwa dalam melakukan pekerjaanya mendapatkan upah dari 12 kali pengiriman kurang lebih RM. 36.000, yang uang tersebut habis di gunakan untuk kehidupan terdakwa dan keluarganya serta biaya sekolah anak anak terdakwa dan tersisa Rp.10.000.000,- yang telah disita petugas sebagai barang bukti pada rekening BRI dan BNI Batam.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam Nomor : 11/02400/2018 Tanggal 09 Januari 2018 yang telah ditandatangani oleh Suratin,S.Pd.I menyatakan 24 (dua puluh empat) bungkus plastic warna merah yang di duga narkotika jenis daun katinon seberat 50.100 gram milik an. Terdakwa YATRIKA FARADIBA Als RIKA Bin A. ZIKRI GANI.

Bahwa Berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor POLRI Cabang Medan Nomor N0.Lab : 188/NNF/2018 Tanggal 11 Januari 2018  yang ditanda tangani di Medan oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA, Penata TK 1 DELIANA NAIBORHU ,S.Si, Apt. atas dasar permintaan pemeriksaan dari Dir res narkoba Polda Kepri Tanggal  9 Januari 2018, bahwa barang barang bukti yang di terima berupa :

21 (dua puluh satu) plastik bening berisi daun dan ranting kering masing-masing dengan berat netto 46 (empat puluh enam) gram;
3 (tiga) plastik bening berisi daun dan ranting kering masing-masing dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan  secara Laboratoris barang berupa daun dan ranting tersebut Positif mengandung Katinona dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 35 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rdk
Lebih baru Lebih lama