LSM Berlian Temui KPN Batam terkait Tuntutan Ringan Pilot Pesawat Malaysia


LSM Berlian Temui KPN Batam terkait Tuntutan Ringan Pilot Pesawat Malaysia

Presiden Berlian Akhmad Rosano dan KPN Dr. Syahlan, SH., MH
BATAM I KEJORANEWS.COM : Menyikapi akan digelarnya sidang putusan pada Rabu (6/6/2018) besok, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, terhadap pilot Malindo Air Malaysia Ahmad Syahman yang tersangkut kasus memiliki narkotika sabu seberat 1, 9 gram dan positif menggunakannya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian), Selasa siang (5/6/2018) menggelar pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam Dr. Syahlan, S.H., M.H.

Dalam pertemuan itu, Akhmad Rosano Presiden LSM Berlian menyampaikan surat saran dan permohonan kepada KPN agar terdakwa pilot berkewarganegaraan Malaysia itu, diputus dengan adil mengacu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana sesuai aturan itu, pemilik narkotika yang memiliki sabu seberat 1,9 gram diputus dengan hukuman serendah-rendahnya 4 tahun dan maksimal 7 tahun. Putusan hukuman rentang 4 dan 7 itu, dikatakan Rosano lazim dijatuhkan untuk sejumlah terdakwa yang telah diputus oleh para hakim PN Batam dengan jumlah barang bukti yang sama banyaknya.

Surat saran dan permohonan itu disampaikan Rosano, mengingat tuntutan 9 bulan yang dijatuhkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam kepada terdakwa dinilai sangat ringan dan akan menimbulkan dugaan ada tebang pilih hukum kepada pelaku kejahatan Narkoba. Apalagi perkara pilot Malaysia ini telah membuat heboh di pemberitaan sejumlah media Batam yang menyebutkan ada dugaan suap sebesar Rp 200 juta dari keluarga korban untuk meringankan hukuman terdakwa.

" Kita di sini bukan untuk mencampuri kewenangan hakim PN Batam, namun hanya memberi saran dan permohonan agar hakim tidak memutus ringan terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa. Sehingga PN Batam bisa memutus adil dan tidak diskriminasi. Karena selama ini kita Berlian juga memantau setiap putusan terdakwa Narkoba di Pengadilan ini," ujar Rosano kepada KPN Dr. Syahlan.

Menanggapi penyampaian Presiden Berlian itu, Dr. Syahlan menyambut baik kehadiran Berlian dan menyampaikan apresiasinya kepada LSM Berlian karena peduli dengan penegakan hukum masalah Narkoba. Namun terkait terdakwa Ahmad Safwan, putusan hakim nanti tergantung dari hakim yang memutus, karena para hakim lah yang mengetahui fakta-fakta persidangan. Dan putusan hakim juga tidak boleh mengikuti opini yang berkembang di masyarakat.

Sebagai penegak hukum dan keadilan, sekaligus KPN Batam, Dr. Syahlan mengaku akan menegakkan keadilan dan akan bertindak secara profesional. Begitu pula dengan seluruh hakim di PN Batam.

Dr. Syahlan dalam kesempatan ini juga mengaku akan segera menjadwal audiensi dengan Berlian. Menurutnya selama ini dirinya telah mengetahui keberadaan Berlian dan juga telah menerima surat audiensi dari Berlian.

Usai pertemuan Presiden Berlian dan KPN melakukan photo bersama.

Rdk
Lebih baru Lebih lama