Lanal Ranai Bantu Perbaikan Yacht Fukumaru yang Alami Kerusakan Mesin


Lanal Ranai Bantu Perbaikan Yacht Fukumaru yang Alami Kerusakan Mesin

Danlanal Serahkan Surat Perintah Berlayar
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Setelah mengalami kerusakan mesin selama lebih kurang 2 minggu, akhirnya kapal Yacht Fukumaru milik warga Jepang berhasil diperbaiki dan dapat berlayar kembali meneruskan perjalanan menuju Malaysia pada Senin (11/6/2018) pagi.

Kapal Yacht milik Akio Fukumoto itu berlayar dari pelabuhan Pos AL Penagi, Ranai Natuna setelah dilepas langsung oleh komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan. 
Danlanal, Pihak imigrasi dan Karantina
Bersama Pemilik Kapal Fukumaru


Kepada wartawan Danlanal menjelaskan, bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018, sekira pukul 15.47 WIB, kapal Yach Fukumaru mengalami kerusakan mesin dan meminta bantuan pertolongan di perairan Midai Kab. Natuna.

Sebelumnya, ketiga awak kapal Yacht Fukumaru telah berhasil dievakuasi oleh KM. Semeru, selanjutnya dibawa menuju ke Pelabuhan Malaka Malaysia, sementara kapal Yach ditinggal di lokasi karena cuaca tidak memungkinkan.
Mr. Akio Fukumoto, Mr. Utawaki dan Mrs. Mayumi 


“Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018, Kapal Yach Fukumaru telah ditemukan oleh nelayan Midai kemudian oleh anggota Posal Midai dengan KM. Anugerah Suci dan dibawa ke Dermaga Pasar Midai di Depan Posal Midai untuk diamankan.

Selanjutnya kapal Yacht Fukumaru melaksanakan perbaikan di dermaga pasar Midai oleh teknisi dari Lanal Ranai, kerusakan pada mesin DG belum bisa diperbaiki seluruhnya, kerusakan pada mesin pendorong telah dapat diperbaiki dan kapal Yach Fukumaru sudah bisa bergerak maju dan mundur,” jelas Danlanal.

Pada tanggal 3 Juni 2018 kapal yacht  Fukumaru berlayar dari Midai dengan tujuan pelabuhan Penagi Ranai (guna perbaikan lanjutan), kapal Yach Fukumaru tiba di dermaga Penagi Ranai dalam keadaan aman selanjutnya dilaksanakan perbaikan lanjutan di Penagi Ranai.

Pada tanggal 8 Juni 2018 kapal yacht  Fukumaru selesai perbaikan,  dan pada tanggal 9 Juni 2018 setelah menyelesaikan administrasi pelayaran berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Ranai dan Exit Permit/Clearence dari Imigrasi Ranai.  Kemudian kapal Yach Fukumaru secara resmi dilepas oleh Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. dalam pelayaran dari Penagi Ranai menuju pelabuhan Kinabalu Malaysia. Namun karena mengalami kerusakan lagi yaitu pada baling - balingnya atau propeller akhirnya kapal Yach Fukumaru kembali ke pelabuhan Penagi dengan cara ditarik menggunakan kapal Pompong.

Setelah selesai melaksanakan perbaikan berupa penggantian propeller kemarin,  maka pada pukul 09.45 Wib, kapal yacht  Fukumaru kembali dilepas oleh Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. di dermaga Posal Penagi, turut melepas kapal Yacht  Fukumaru adalah petugas Keimigrasian Natuna, petugas Kesyahbandaran Ranai dan petugas Karantina pelabuhan Ranai.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E . menyampaikan bahwa berdasarkan analisa hukum terhadap Kapal Wisata (Yacht) Fukumaru adalah Negara Pantai harus memberikan pertolongan terhadap kapal yang mengalami kecelakaan atau kerusakan. Bantuan diberikan kepada Fukumaru dengan Dasar Hukum :
a. Pasal 258 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayanan , yang berbunyi sbb :
Ayat (1) " Pemerintah bertanggungjawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan/atau orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia ".
Ayat (2) " Kapal atau Pesawat udara yang berada di dekat atau melintas lokasi kecelakaan, Wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap kapal dan/atau orang yang mengalami musibah diperairan Indonesia ".
b. Pasal 332 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran 
Yang berbunyi: " Setiap orang yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 258 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- "

2. Aturan terkait barang temuan kapal yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang diakibatkan karena ada kerusakan mesin. 
a. Kategori barang temuan gugur atau hilang dengan sendirinya dikarenakan pemiliknya sudah mengirimkan "SOS" yang menyatakan bahwa Kapal Yacht Fukumaru bermasalah "mesinnya rusak".
b. Pemilik Kapal bisa menunjukan Dokumen atau identitas yang jelas yang menyatakan bahwa kapal tersebut sah milik yang bersangkutan (secara depakto). 
c. Menolong kapal yang sedang mengalami kecelakaan atau kerusakan merupakan sebuah KEWAJIBAN bagi negara pantai dan termasuk semua kapal dan pesawat yang melintasi wilayah kecelakaan atau kerusakan kapal tersebut.

Atas dasar analisa hukum tersebut diatas maka kapal Yach Fukumaru dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini Tiga warga Negara Jepang atas nama Mr. Akio Fukumoto, Mr. Utawaki dan Mrs. Mayumi Sasaki yang mengaku sebagai pemilik karena semua dokumenya menyatakan bahwa benar mereka pemilik kapal Yach Fukumaru yang syah.

 ( Penerangan Lanal Ranai/ JW).
Lebih baru Lebih lama