Kasus BCC Hotel, Karena Kesaksian Notaris Syaifudin Hakim akan Panggil Lagi Semua Saksi


Kasus BCC Hotel, Karena Kesaksian Notaris Syaifudin Hakim akan Panggil Lagi Semua Saksi

Notaris Syaifudin, S.H., saat Menjadi Saksi
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang lanjutan terkait perkara The BCC Hotel and Residence kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Pada sidang Senin (25/6/2018) mengungkap fakta-fakta menarik diantaranya yakni; saksi Syaifudin,S.H., (Notaris) menyampaikan bahwa Saksi Notaris Saifuddin mengatakan, kenal dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta sejak tahun 2012 silam, ketika terdakwa dan Conti Chandra mengajukan pinjaman kredit ke Bank Ekonomi. Dengan komposisi saham 70 persen milik terdakwa Tjipta Fudjiarta dan 30 persen milik Conti Chandra, namun Akta 28 dan akta 29 tentang jual beli saham keduanya tidak ditanda tangani oleh Conti Chandra.

Selain itu, menurut Syaifudin sesuai dengan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 44 akta jual beli saham tanpa adanya pihak terkait boleh ditandatangani.

Berikut pernyataan saksi Saifuddin di persidangan: 

Ada beberapa akta yang diajukan, dengan komposisi saham 70 persen milik terdakwa Tjipta Fudjiarta dan 30 persen milik Conti Chandra," ujar saksi Saifuddin.

Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak ketika menanyakan kepada saksi, terkait bukti surat-surat yang dikeluarkanya, saksi menjawab bukti perjanjian kredit akte jual beli saham. 

"Akte jual beli saham dikeluarkan pada bulan Juli, kemudian bulan September kembali saya buat bukti surat," terang saksi.

Lanjut saksi, ia melakukan pembuatan dan perubahan Notaris tanpa melihat dan mempertimbangkan bukti surat yang dimiliki Conti Chandra. 

"Akta 28 dan akta 29 tentang jual beli saham saya buatkan  di hari yang sama, namun kedua akta itu tidak ditanda tangani oleh Conti Chandra. Terdakwa dan Conti Chandra saat itu berdebat, menggunakan bahasa chines, saya tidak mengerti," tutur Syaifudin.

Pada saat penandatanganan akta jual beli saham, tanya hakim Taufik, yang bersangkutan tidak ada di ruangan, apakah itu boleh ditandatangani?.

 "Boleh, Sesuai dengan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 44 yang mulia. Itu bukan kemauan saya, dan itu harus diteruskan," kata saksi.

" Sebelum saksi bertindak, saksi juga harus melihat bukti dari kedua belah pihak. Saksi tadi mengatakan, bahwa ada pembuatan akta, apakah saksi sudah melihat dokumen-dokumenya?" Tanya Hakim Tumpal Sagala.

 "Pernah melihat dokumen terdakwa, sedangkan dokumen Conti Chandra hanya copyan saja yang saya lihat. Dan itu saya lihat, karena direksi Winston yang mengatakan," ujar saksi. 

Usai pemeriksaan saksi, hakim menyampaikan kepada terdakwa. Dari keterangan saksi, apakah ada yang salah?. 

" Tidak ada yang mulia, semuanya benar," kata terdakwa Tjipta Fudjiarta.

"Keterangan saksi hari ini semua dibenarkan oleh terdakwa. Top skor buat saksi," ujar hakim Tumpal.

Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi fakta, Saifuddin, ini hakim menilai saksi-saksi yang telah diperiksa ada yang kontroversi. Sehingga Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang telah usai diperiksa.

"Saksi-saksi dalam kasus perkara ini ada yang kontroversi. Jadi tolong dihadirkan semua saksi yang sudah selesai diperiksa, biar dikonfontir dalam agenda sidang berikutnya," pinta Hakim Tumpal Sagala kepada JPU.

Mengacu pada pasal 44, UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

(1)Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2)Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Sumber: Kepriaktual.com
Lebih baru Lebih lama