Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang


Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang

Penandatanganan SKK
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa diberikan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran BPJS di wilayah Cabang Tanjungpinang.

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Pinang Dr. Lenny Marlina kepada Muhammad Bayanullah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna- Tarempa yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Nanang Gunaryanto, 
digelar di Hotel Best Western Panbil, Batam, Senin (4/6/ 2018).


Terkait hal itu, M. Bayanullah mengatakan langkah tersebut sebagai sebuah terobosan bagi kejaksaan.

 ” Ini juga terobosan Cabjari Natuna di Tarempa karena selama ini Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jaksa hanya dikenal sebagai Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum “. Jelas Bayanullah.

Menurut M. Bayanullah, selaku Jaksa pihaknya  bisa menjadi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana Undang2 RI No.16 tahun 2004 ttg Kejaksaan RI, di mana kejaksaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan mewakili pemerintah atau BUMN/BUMD.

" Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jaksa bisa menjadi jaksa pengacara Negara." Tambahnya.

Turut hadir dalam penandatangan (SKK), tersebut bersama Deputi Direksi Wilayah BPJS Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) provinsi Jambi Siswandi.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama