Di Tambelan, Guskamla Koarmada I Tangkap Kapal Melanggar UU Pelayaran dan Perikanan


Di Tambelan, Guskamla Koarmada I Tangkap Kapal Melanggar UU Pelayaran dan Perikanan

KM. Hasil Laut Jaya X
TAMBELAN I KEJORANEWS.COM :  Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menangkap Kapa Motor (KM) Hasil Laut Jaya X yang diduga melakukan pelanggaran UU Pelayaran dan Perikanan di perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (5/6/2018).

KM Hasil Laut Jaya X tersebut ditangkap dan diamankan oleh KRI Halasan-630 Satuan Kapal Cepat Koarmada I yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 dibawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I pada posisi 00° 54’ 100’’ U - 107° 05’ 000’’ T  sebelah barat daya Tambelan.

Keberhasilan KRI Halasan-630 dalam menangkap KM Hasil Laut Jaya X bermula saat unsur BKO Guskamla Koarmada I tersebut melaksanakan patroli di sekitar perairan Tambelan, pengawas melalui teropong melihat adanya kontak sebuah kapal ikan.

Selanjutnya KRI Halasan-630 mendekati kontak tersebut dan pada jarak 1 Nanometer (Nm) terdeteksi kapal tersebut merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dengan nama kapal KM. Hasil Laut Jaya - X GT 149.  

Berdasarkan identifikasi tersebut, maka Komandan KRI Halasan-630 Letkol Laut (P) Sandy memerintahkan melaksanakan Peran Tempur Bahaya umum serta Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan. Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal, ditemukan kapal tersebut tidak memiliki kelengkapan berupa dokumen kapal, dokumen muatan serta dokumen personel. Di dalam kapal tersebut juga ditemukan muatan berupa Ikan campuran seberat 3 Ton dan arang kelapa seberat 1 Ton.

Atas pelanggaran tersebut, KM Hasil Laut Jaya X dengan bobot 149 GT beserta nakhoda dan 13 ABK serta satu penumpang gelap dikawal KRI Halasan-630 menuju Lantamal XII Pontianak dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Dispen TNI AL
Lebih baru Lebih lama