ASN, PTT dan THL yang Mangkir akan Langsung Disanksi


ASN, PTT dan THL yang Mangkir akan Langsung Disanksi

Sekda Lingga, Juramadi Esram
LINGGA I KEJORANEWS.COM :  Pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lingga, Tenaga Harian Lepas( THL), dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) akan langsung diberikan sanksi jika pada Kamis (21/6/2018) besok tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan Juramadi Esram Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga di salah satu warung kopi saat bincang santai bersama sejumlah awak media. Rabu (20/6/2018).

" Kamis besok mereka ASN, PTT dan THL wajib hadir untuk kerja, karena pelayanan publik  sudah aktif seperti biasa. Kita akan absen pegawai saat apel pagi. Mereka yang tidak hadir karena alasan yang tidak mustahak akan kita beri sanksi, " ujar Juramadi.

Menurut Juramadi sanksi itu patut diberlakukan mengingat libur bersama dalam rangka merayakan lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah selama 10 hari sudah cukup panjang. Sehingga tidak ada alasan bagi aparatur pemerintah untuk menambah waktu libur.

" Libur kemarin itu cukup panjang. Dengan waktu itu pegawai sudah bisa berkumpul bersantai bersama keluarganya,  namun hal itu jangan membuat mereka lupa akan tugas pokoknya sebagai pelayan publik, " jelasSekda.

Juramadi mengaku hari perdana besok Bupati dan Wakil Bupati akan langsung mengecek para aparatur saat apel. Jika ada yang sakit kedua pemimpin daerah tersebut akan mengeceknya ke lapangan.

Ditambahkannya, sanksi yang diberikan tidak hanya Surat Peringatan 1 (SP 1 ) namun langsung sanksi yang dijatuhkan.

Mardian
Lebih baru Lebih lama