Tunggu Lunas Rp 26 Miliar, Kejari Baru Bisa Ambil Kesimpulan Adanya Penyimpangan


Tunggu Lunas Rp 26 Miliar, Kejari Baru Bisa Ambil Kesimpulan Adanya Penyimpangan

Kajari Natuna Juli Isnur saat Berikan Keterangan Pers terkait Lebih Bayar Kapal Indra Perkasa
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Kapal Motor veri (MV) Indra perkasa milik Pemkab Natuna yang dibeli pada tahun 2017 lalu hingga kini masih menyisakan hutang sebesar Rp. 10 miliar . Selain itu kapal mewah tersebut ternyata juga menyisakan persoalan yang tidak kecil, dari hasil audit Badan pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1, 6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna  H. Juli Isnur kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (22/5/2018) mengemukakan kelebihan pembayaran kapal mewah milik Pemkab Natuna itu belum dapat di terima oleh pihak kejaksaan karena belum lunasnya pembayaran kapal tersebut.

"Hasil hitungan resmi BPKP kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1,6 miliar, namun Indra perkasa saat ini baru dibayar Rp.16 miliar, masih ada sisa Rp.10 miliar yang terhutang, dari total pagu anggaran Rp.26 miliar," jelas Juli.

Dengan sisa pembayaran yang belum lunas itu Kejari Natuna juga masih menunggu sisa pembayaran, baru dapat menarik temuan kelebihan bayar.

Dalam pelaksanaan di lapangan kegiatan pengadaan MV. Indra Perkasa itu mendapat pengawalan dari TP4D, dalam hal ini TP4D sendiri memiliki tanggung jawab untuk menilai dan melihat bila terjadi kesalahan dari pengadaan kapal itu.

"Meski kita tidak  boleh terlibat terlalu jauh dalam setiap kegiatan yang dikawal TP4D, tetapi kita tetap memantau apakah kegiatan berjalan sesuai aturan atau ada penyimpangan, bila kita temukan adanya indikasi penyelewengan anggaran, maka kita wajib menegur," tambah Juli Isnur.

Adapun item yang terindikasi adanya penyimpangan pada MV. Indra perkasa itu di antaranya kelebihan volume pembelian satu keping almunium sebagai bahan dasar pembuatan kapal, dan beberapa hal lainnya yang diduga tidak sesuai dengan spek dan kebutuhan.

Adw
Lebih baru Lebih lama