Tiga Saksi Kasus The BCC Hotel, Sebut Jual Saham ke Conti Chandra bukan ke Tjipta Fudjiarta


Tiga Saksi Kasus The BCC Hotel, Sebut Jual Saham ke Conti Chandra bukan ke Tjipta Fudjiarta

Wie Meng Berikan Kesaksian
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga saksi dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola the BCC Hotel and Residence dengan terdakwa Tjipta Fujiarta mengatakan, terdakwa tidak berada di lokasi  saat penandatanganan akta- akta tentang pengalihan saham PT. BMS. 

Pada sidang Senin (14/5/2018) ini, saksi Wie Meng yang pertama menjadi saksi, mengatakan akta 89 yang melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang pengalihan saham dari 4 orang ( Hasan, Andre Sie, Wie Meng, Sutriswi) pemilik saham ke Conti Chandra, saat penandatanganan tidak dihadiri oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta. Wie Meng juga menyampaikan dirinya tidak pernah bertemu dengan Tjipta Fujiarta sebelum adanya peresmian The BCC Hotel pada tahun 2011.
Hasan Berikan Kesaksian


Pernyataan Wie Meng tersebut dibantah oleh Tjipta Fudjiarta. Menurut Tjipta dirinya ada bertemu dengan terdakwa Wie Meng saat di kapal menuju ke Singapura sebelum peresmian The BCC Hotel. Dalam pertemuan itu mereka membahas tentang saham pembelian saham PT. BMS.
Jaksa Samsul Sitinjak, Novvianora dan Dorkas Berliana

" Iya ada bertemu, tapi itu sesudah peresmian The BCC pada tahun 2011, dan kita ketemunya di tahun 2012 sesudah adanya akta-akta pengalihan saham ke pak Conti Chandra, itupun hanya sebentar dan saya sudah tak ingat lagi tentang pembicaraan di kapal itu," ujar Wie Meng.

Sementara itu, Hasan yang tampil sebagai saksi ke 2, saat ditanya Kuasa Hukum Tjipta Fudjiarta tentang hubungannya dengan Conti Chandra. Hasan mengaku masih ada hubungan saudara dengan Conti, yakni Istri Conti kakak beradik dengan istrinya.

Hasan dalam kesaksiannya menyatakan, dirinya melepas saham PT. BMS sesuai akta No. 2 dan 3 hanya kepada Conti  Chandra bukan kepada Tjipta Fudjiarta, dan ia mengaku tidak kenal Tjipta Fudjiarta. Ia kenal hanya pada saat menjadi saksi saat ini.

Ditambahkan Hasan, pada saat pembuatan akta 89 tentang pengalihan saham ke Conti Chandra dan pencarian pendamping, menurutnya Tjipta Fudjiarta juga tidak ada di tempat penandatanganan di hadapan notaris Anly Cenggana.

Hal tersebut juga dibantah oleh Tjipta Fudjiarta. Terdakwa Tjipta mengaku dirinya ada di tempat penandatanganan itu. Dan saat itu dirinya berada di ruangan lain.

Saksi ke 3, yakni Sutriswi (anak Hasan) juga menyampaikan hal yang sama bahwa Tjipta Fudjiarta tidak ada saat penandatanganan akta No.2 tentang pelepasan saham ke Conti Chandra. Ia mengaku melepas saham ke Conti karena mengikuti arahan Hasan (bapak saksi) dan ia mengaku tidak tahu jika kemudian saham yang ia miliki dibeli oleh Tjipta Fudjiarta.

Sidang akan kembali dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Rdk
Lebih baru Lebih lama