Pangkoarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian


Pangkoarmada I : 2 Kapal Asing Lakukan Fumigasi Tanpa Izin dan Langgar Keimigrasian

Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M.,
 saatBerikan Keterangan Pers
JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M., melaksanakan inspeksi dan peninjauan secara langsung ke Kapal MV. Alkar Trust dan MV. Kar Trust, 2 kapal kargo asing yang berhasil ditangkap Tim Gabungan WFQR (Western Fleet Quick Response) Lantamal IV Tanjung Pinang serta Lanal Batam yang berusaha menyelundupkan beras di Perairan Teluk Sebong Bintan beberapa waktu yang lalu. 

Dalam peninjauan tersebut, Panglima Koarmada I sekaligus memberikan keterangan pers terkait proses penangkapan kedua kapal, di mana kedua kapal tersebut ditangkap oleh Tim gabungan WFQR  Lantamal IV dan Lanal Batam di Perairan Teluk Sebong Bintan tepatnya pada koordinat  01° 12' 791" N - 104° 15' 297" E pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018. 

Pangarmada I menyampaikan perkembangan dari hasil pemeriksaan bahwa dari hasil pengecekan urine para ABK negatif dan tidak ditemukan adanya Narkoba. Sedangkan Hasil pengecekan terhadap muatan beras tidak ditemukan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sehingga aman dikonsumsi.

"Nahkoda MV Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan port clearance dan juga  selama pelayaran dari Madagascar, MV Alkar Trust mematikan AIS. Selain itu kedua kapal juga melakukan kegiatan Ship To Ship (STS) tanpa izin syahbandar dalam kegiatan transfer muatan di tengah laut dan bukan di pelabuhan resmi. Ketiga pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pelayaran" ujar Pangarmada I.

Pangarmada I menjelaskan bahwa masuknya kedua kapal ke wilayah Indonesia tanpa adanya PKKA (Penunjukan Keagenan Kapal Asing) serta melaksanakan lego jangkar diluar lay out lego jangkar yang ada, dimana titik koordinat lego atas perintah dari pihak perusahaan.  Selain itu kapal sempat melaksanakan kegiatan Fumigasi tanpa izin dari pihak Karantina, sehingga kuat dugaan adanya campur tangan oknum dari instansi tertentu yang mengizinkan kedua kapal tersebut untuk melaksanakan kegiatan ship to ship. Dan pelanggaran yang terakhir adalah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Saat ini kedua kapal lego jangkar di perairan Tanjung Sengkuang di bawah pengawasan dan penjagaan ketat Lanal Batam dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Dispen TNI AL
Lebih baru Lebih lama